Jakarta (ANTARA) - Sekolah dikenal sebagai rumah kedua bagi para siswa. Di tempat ini mereka mendapatkan pendidikan, pembelajaran, serta pembentukan karakter, termasuk dalam hal adab dan etika.
Oleh karena itu, lingkungan sekolah semestinya bersih dari perilaku negatif, salah satunya kebiasaan merokok. Merokok tidak hanya akan mengganggu kesehatan fisik, namun juga bisa merusak mental dan penurunan daya pikir anak.
Namun, kenyataan di lapangan masih menunjukkan hal berbeda. Tidak sedikit pihak yang kedapatan merokok di area sekolah, termasuk siswa itu sendiri.
Salah satu kasus yang sempat menjadi sorotan publik adalah peristiwa di SMAN 1 Cimarga, Lebak, Banten.
Seorang kepala sekolah menegur siswanya yang tertangkap merokok di lingkungan sekolah. Teguran tersebut diduga disertai tindakan kekerasan berupa tamparan kepada siswa yang bersangkutan.
Akibat kejadian itu, banyak para siswa yang melakukan aksi mogok belajar sebagai bentuk protes. Walaupun kepala sekolah sempat dinonaktifkan, masalah ini pun berakhir dengan mediasi dan saling memaafkan.
Baca juga: Komnas PA Banten minta penyelesaian kasus Cimarga melalui RJ
Aturan larangan merokok di lingkungan sekolah
Aturan mengenai larangan merokok di sekolah sudah sangat jelas diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) RI Nomor 64 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Lingkungan Sekolah.
Pada Pasal 5 ayat (1) disebutkan bahwa seluruh warga sekolah, mulai dari kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, peserta didik, hingga pihak lain yang berada di lingkungan sekolah, dilarang keras untuk merokok maupun melakukan aktivitas yang berhubungan dengan rokok.
“Kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, peserta didik, dan pihak lain dilarang merokok, memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/atau mempromosikan rokok di lingkungan sekolah.”
Tujuan dari ketentuan tersebut untuk menciptakan lingkungan sekolah yang bersih, sehat, dan bebas dari rokok, sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 Permendikbud Nomor 64 Tahun 2015.
Kebijakan ini juga merupakan bagian dari upaya perlindungan menyeluruh dan berkesinambungan terhadap dampak buruk yang ditimbulkan oleh rokok.
Sebagai penanggung jawab tertinggi di sekolah, kepala sekolah berwenang memberikan teguran atau tindakan terhadap pihak yang melanggar aturan tersebut, sesuai dengan Pasal 5 ayat (2).
“Kepala sekolah wajib menegur dan/atau memperingatkan dan/atau mengambil tindakan terhadap guru, tenaga kependidikan, dan peserta didik apabila melakukan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).”
Dari larangan tersebut, juga ditegaskan bahwa sekolah tidak diperbolehkan menyediakan area khusus untuk merokok bagi siapa pun. Ketentuan ini telah diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Nomor 188 Tahun 2011 Pasal 4.
Lebih lanjut, peraturan itu juga memberi kewenangan kepada kepala sekolah untuk memberikan sanksi kepada pihak yang terbukti melanggar.
Dalam Pasal 7, disebutkan bahwa sekolah wajib melakukan pembinaan kepada peserta didik yang kedapatan merokok, baik di dalam maupun di luar lingkungan sekolah, sesuai tata tertib yang berlaku.
Baca juga: KPAI tekankan peran UKS rehabilitasi siswa merokok di sekolah
Sanksi hukum bagi pelanggar
Selain Permendikbud Nomor 64 Tahun 2015, larangan merokok di sekolah juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Berdasarkan Pasal 437 ayat (2), setiap orang yang melanggar ketentuan kawasan tanpa rokok dapat dikenai pidana denda hingga Rp50 juta.
“Setiap orang yang melanggar kawasan tanpa rokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 ayat (1) dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).”
Artinya, siapa pun yang melanggar ketentuan tersebut, baik kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, siswa, maupun pihak lain, dapat dijatuhi sanksi pidana sesuai peraturan yang berlaku.
Dalam Pasal 151 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2023 juga disebutkan terdapat tujuh kawasan wajib tanpa rokok, meliputi:
- Fasilitas pelayanan kesehatan
- Tempat belajar mengajar
- Tempat anak bermain
- Tempat ibadah
- Angkutan umum
- Tempat kerja
- Tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan pemerintah
Dari aturan tersebut, secara jelas bahwa sekolah sebagai tempat belajar mengajar merupakan salah satu kawasan yang tidak boleh adanya rokok.
Aturan tersebut dibuat bukan tanpa alasan, melainkan untuk menjaga kesehatan, kenyamanan, serta keselamatan seluruh warga sekolah dari dampak merokok.
Setiap elemen di lingkungan pendidikan pun wajib mematuhi ketentuan yang ada, untuk tercipta lingkungan belajar yang aman, sehat, dan bebas asap rokok.
Baca juga: Guru dan murid SMAN 1 Cimarga saling memaafkan usai dimediasi gubernur
Baca juga: Komnas PA Banten minta sekolah tegakkan tata tertib tanpa kekerasan
Pewarta: Putri Atika Chairulia
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.