Korupsi KUR, Mantri BRI Ditahan Kejari Pringsewu

3 weeks ago 12

25 Agustus 202525 Agustus 2025 | Redaksi Rakyat News | 65 views

Pringsewu – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu melalui Seksi Tindak Pidana Khusus melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap 2) dari Penyidik kepada Penuntut Umum dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Umum Pedesaan (KUPEDES) pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Unit Pringsewu 1, Kantor Cabang Pringsewu, periode 2020–2022.

Tersangka dalam perkara ini adalah G.K., selaku mantri pada PT. BRI Unit Pringsewu 1. Ia diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan modus memanfaatkan identitas orang lain untuk mengajukan dan mencairkan kredit fiktif terhadap 10 nasabah.

“Pengungkapan kasus ini berawal dari temuan internal BRI terkait dugaan penyimpangan yang dilakukan tersangka, yang kemudian dilaporkan kepada Kejari Pringsewu untuk ditindaklanjuti,” kata Kasi Intel Kejari Pringsewu, I Kadek Dwi Atmadja dalam keterangan tertulis yang diterima Media ini, Senin 25/08/25.

Disebutkannya, berdasarkan hasil audit Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor R-47/L.8.7/H.III.3/04/2025 tanggal 16 April 2025, perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp520 juta.

“Selama proses penyerahan tahap 2, tersangka didampingi penasihat hukum, menjalani pemeriksaan kesehatan, dan dinyatakan dalam kondisi sehat,” ujarnya.

Selanjutnya, dijelaskan Kadek, berdasarkan Pasal 20 ayat (2) jo Pasal 21 ayat (1) dan (4) jo Pasal 25 ayat (1) KUHAP, Penuntut Umum menetapkan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari, terhitung sejak 25 Agustus 2025 hingga 13 September 2025, di Rutan Klas I Bandar Lampung.

“Dengan dilaksanakannya tahap 2 ini, Kejari Pringsewu akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang untuk disidangkan,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka G.K. disangkakan dengan Primair: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Subsidair: Pasal 3 jo Pasal 18 UU yang sama. (Rul)

Read Entire Article
Rakyat news | | | |