Jakarta (ANTARA) - Wakil Menteri Lingkungan Hidup (LH) Diaz Hendropriyono mengatakan integrasi sains perlu menjadi dasar pembuatan kebijakan lingkungan hidup dan menyoroti perlunya masukan dari akademisi menghadapi sejumlah isu yang terjadi saat ini termasuk sampah dan pencemaran.
"Kami sangat perlu masukan dari institusi akademis agar kebijakan bisa evidence based dan scientific-based, sehingga dapat menjadi dasar dan menyeimbangkan dorongan-dorongan politis dalam pengambilan kebijakan," kata Wamen LH/Wakil Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Diaz dalam pernyataan diterima di Jakarta, Jumat.
Hal itu disampaikannya ketika menghadiri acara "Exhibition and Tribute to Prof. Emil Salim" yang digelar Sekolah Ilmu Lingkungan Universitas Indonesia (SIL UI) di Jakarta, Rabu (29/7).
Dalam kesempatan itu, Wamen Diaz juga memberikan contoh bagaimana Prof. Emil Salim, yang menjabat sebagai Menteri Lingkungan Hidup pertama Indonesia, menerapkan integrasi sains dalam kebijakan lingkungan.
Baca juga: KLH beratkan sanksi pemda yang tidak perbaiki isu sampah dalam 6 bulan
Semangat pembangunan berkelanjutan yang diperjuangkan Prof. Emil itu, jelasnya, kini menjadi landasan utama dalam kerja KLH/BPLH.
"Menurut saya Prof Emil Salim banyak kontribusinya, mengeluarkan UU No.4 tahun 1982, pelopor Amdal, melahirkan program PROKASIH dengan Pemda agar sungai bersih, program PROPER untuk pengawasan perusahaan, membangun pusat studi lingkungan di berbagai kampus termasuk UI dan mendorong Presiden Soeharto untuk membentuk Kementerian Lingkungan Hidup di tahun 1978," jelasnya.
Baca juga: Menteri LH ingatkan gunakan teknologi tepat untuk kurangi sampah
Kebijakan berbasis sains itu diperlukan ketika Indonesia saat ini menghadapi sejumlah isu terkait lingkungan hidup, mulai dari sampah sampai dengan pencemaran laut dan sungai.
Untuk menghadapi beragam itu tersebut, dia meminta dukungan ilmiah dalam menyusun kebijakan publik, khususnya dalam menghadapi tantangan lingkungan yang semakin kompleks.
Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Bernadus Tokan
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.