Menteri HAM sebut penuntasan kasus Marsinah ranah Komnas HAM-polisi

1 hour ago 1

Jakarta (ANTARA) - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menyebut penuntasan misteri kasus kematian Marsinah, aktivis buruh yang resmi dianugerahi gelar Pahlawan Nasional, menjadi ranah kewenangan Komnas HAM dan kepolisian.

“Apakah Kementerian HAM itu bisa menuntaskan keadilan? Itu tidak tepat. Malah yang lebih tepat sebenarnya di Komnas HAM atau di institusi kepolisian atau aparat,” kata Pigai di Jakarta, Selasa.

Dia mengatakan Kementerian HAM merupakan bagian dari eksekutif sehingga tidak memiliki kewenangan yudikatif. Maka dari itu, ia menyebut pengusutan kasus Marsinah yang masih belum terselesaikan itu bukan ranah kementeriannya.

Kendati begitu, Pigai menekankan negara pada prinsipnya ingin menghadirkan keadilan, termasuk bagi Marsinah dan keluarganya. Menurut dia, pemberian gelar pahlawan tidak bisa dipertentangkan dengan upaya mencari keadilan.

“Memberikan penghargaan kepada Marsinah oleh negara, maupun juga keluarga memperjuangkan sebuah keadilan, pengungkapan fakta, data, peristiwa adalah posisinya sama dan tidak boleh dipertentangkan,” kata Pigai.

Dia pun menyebut Kementerian HAM dan keluarga Marsinah berada pada posisi yang sama, yakni menginginkan adanya keadilan.

“Kami posisinya sama, eksekutif dengan keluarga Marsinah posisinya sama. Jadi tidak bisa dipertentangkan. Keduanya. Justru kita ingin memberikan penghargaan atas perjuangannya,” tutur Pigai.

Baca juga: Menteri HAM tetapkan kantor Kemenham bernama Gedung Abdurrahman Wahid

Diketahui, Presiden RI Prabowo Subianto di Istana Jakarta, Senin, menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada 10 tokoh yang dinilai berjasa besar bagi bangsa dan negara, termasuk salah satunya Marsinah.

Usai pemberian gelar pahlawan itu, Menteri HAM Natalius Pigai mengabadikan nama Marsinah sebagai nama ruang pelayanan HAM yang berlokasi di Kantor Kementerian HAM, Jakarta.

Marsinah merupakan buruh pabrik arloji PT Catur Putra Surya (CPS). Kasusnya terjadi pada 1993 di Sidoarjo, Jawa Timur, ketika aktivis itu melancarkan aksi mogok kerja bersama rekannya untuk menuntut kenaikan upah sesuai standar pemerintah.

Pada 5 Mei 1993, setelah beberapa buruh ditahan di Komando Distrik Militer (Kodim) Sidoarjo, Marsinah terlihat terakhir kali saat mendatangi markas tersebut untuk menanyakan nasib rekan-rekannya.

Tiga hari berselang, pada 8 Mei 1993, jenazah Marsinah ditemukan di sebuah gubuk di Nganjuk dengan tanda-tanda penyiksaan berat dan kekerasan seksual.

Baca juga: Nama Marsinah diabadikan sebagai ruang pelayanan HAM di Kemenham

Baca juga: Istana: Gelar Pahlawan untuk Marsinah tak berkaitan dengan kasus

Baca juga: Sosok Marsinah, buruh tangguh yang ditetapkan sebagai pahlawan

Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |