Danantara: Redenominasi rupiah tak akan pengaruhi investasi nasional

1 hour ago 1

Jakarta (ANTARA) - Chief Operating Officer (COO) Danantara Dony Oskaria menilai rencana redenominasi rupiah tidak akan mempengaruhi iklim investasi di Indonesia karena pemerintah telah melakukan kajian mendalam sebelum mengambil keputusan tersebut.

Dony mengatakan, kebijakan pemerintah selalu melalui proses pertimbangan yang matang dan bertujuan menjaga stabilitas ekonomi nasional, sehingga para pelaku usaha tidak perlu merasa khawatir terhadap dampak yang mungkin timbul.

"Oh saya rasa tentu sudah dipikirkan oleh pemerintah. Tentu sudah ada kajian yang mendalam, nggak usah dikhawatirkan," kata Donny ditemui seusai penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) Percepatan Pembangunan Gudang Perum Bulog di Kantor Kemenko Pangan Jakarta, Selasa.

Dia menyampaikan hal itu ketika awak media meminta tanggapan soal redenominasi rupiah yang dilakukan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa terhadap iklim investasi nasional.

Menurutnya, setiap langkah strategis yang diambil pemerintah, termasuk redenominasi, merupakan bagian dari upaya memperkuat fondasi ekonomi nasional agar mampu bersaing di tingkat global.

Ia juga menilai, pemerintah tentu tidak akan mengeluarkan kebijakan tanpa perhitungan matang, terutama yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat dan keberlanjutan investasi dalam negeri.

"Semua pasti yang dilakukan oleh pemerintah pasti yang terbaik, nggak mungkin melakukan sesuatu yang tidak terbaik untuk masyarakat," ujarnya.

Danantara memastikan tidak sedikitpun merasa khawatir terhadap kebijakan tersebut karena percaya setiap langkah pemerintah selalu berpihak pada kepentingan nasional dan kesejahteraan rakyat.

"Oh nggak sama sekali, sama sekali nggak (khawatir) karena buat kita apapun yang dilakukan oleh pemerintah itu pasti sesuatu yang baik dan sudah dipikirkan. Jadi tidak mungkin mengambil satu kebijakan tanpa dipikirkan yang mendalam, semuanya pasti sudah dipikirkan dengan baik," kata Dony.

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah tengah menyiapkan RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi), dengan target rampung pada 2027.

Penyiapan RUU tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025-2029.

Dalam PMK itu dijelaskan, Kementerian Keuangan menyiapkan empat rancangan undang-undang, yakni RUU tentang Perlelangan, RUU tentang Pengelolaan Kekayaan Negara, RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi), dan RUU tentang Penilai.

PMK tersebut juga menyebutkan beberapa urgensi pembentukan RUU Redenominasi antara lain untuk efisiensi perekonomian dapat dicapai melalui peningkatan daya saing nasional, menjaga kesinambungan perkembangan perekonomian nasional, menjaga nilai rupiah yang stabil sebagai wujud terpeliharanya daya beli masyarakat, serta meningkatkan kredibilitas rupiah.

Baca juga: Komisi XI DPR: Redenominasi perlu transisi bertahap guna cegah risiko

Baca juga: DPR minta pemerintah pastikan ekonomi stabil sebelum redenominasi

Baca juga: Menkeu sebut redenominasi rupiah kewenangan bank sentral

Pewarta: Muhammad Harianto
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |