Tanggapi aktivis ditangkap, Anggota DPR: Siapapun boleh ajak ikut aksi

2 weeks ago 5
"Kalau kamu mengajak mengundang orang bahwa 'eh bawa pentungan semua, bawa molotov' ya kamu salah itu,"

Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi III DPR RI Benny K Harman mengatakan bahwa siapapun warga Indonesia yang boleh mengajak warga lainnya untuk ikut dalam aksi demonstrasi karena negara menjamin hak untuk berkumpul dan menyampaikan pendapat, saat merespons sejumlah aktivis yang ditangkap oleh polisi.

Menurut dia, negara membebaskan masyarakat untuk menyampaikan pendapat, baik secara lisan, tertulis, ataupun dengan aksi demonstrasi. Namun hal yang dilarang, kata dia, adalah mengajak orang lain untuk melakukan aksi anarkisme.

"Kalau kamu mengajak mengundang orang bahwa 'eh bawa pentungan semua, bawa molotov' ya kamu salah itu," kata Benny di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa.

Dia pun meminta aparat untuk menerangkan secara jelas kasus penghasutan yang diduga dilakukan oleh aktivis itu. Jika aktivis itu mengajak untuk meyampaikan pendapat, maka tidak ada salahnya.

Baca juga: Benny: Masyarakat puas karena program Prabowo berdampak positif

Baca juga: Anggota DPR harap kasus Tom Lembong pintu masuk bongkar kasus lainnya

"Apakah boleh mengajak orang untuk datang ke demonstrasi, mana nggak boleh? Yang bilang nggak boleh siapa? Itu kan sama dengan saya mengundang untuk datang rapat," kata dia.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap Direktur Lokataru Delpedro Marhaen (DMR) yang diduga melakukan ajakan dan hasutan yang provokatif untuk melakukan aksi anarkis dengan melibatkan pelajar, termasuk anak, dalam aksi unjuk rasa berujung kericuhan di Jakarta.

"Kami menangkap DMR setelah mengumpulkan serangkaian keterangan saksi dan barang bukti sehingga dilakukan dilakukan penangkapan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam di Jakarta, Selasa.

Ia mengatakan penangkapan dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya pada Senin (1/9).

Selain Delpedro, aparat kepolisian juga menangkap aktivis lainnya yakni Syahdan Husein, dan Khariq Anhar. Mereka pun ditangkap dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Polri juga menyatakan telah berhasil menangkap 3.195 orang dari massa yang terlibat aksi demonstrasi ricuh dari berbagai daerah di Indonesia.

Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |