Jakarta (ANTARA) - Ombudsman RI meminta Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) meningkatkan pengawasan situs judi daring atau online, dalam kuliah umum di Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Malang, Jawa Timur, Rabu (12/11).
Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika menuturkan dari tahun ke tahun, ekosistem judi daring semakin adaptif, sehingga pemberantasan judi daring tidak cukup dilakukan melalui tindakan pemblokiran semata.
"Upaya tersebut harus diiringi dengan pengawasan berkelanjutan, penegakan hukum yang tegas, serta edukasi publik untuk mencegah dampak sosial dan ekonomi yang ditimbulkan," ungkap Yeka, seperti dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Dia menekankan judi daring bukan merupakan solusi, melainkan membahayakan dan tidak ada yang berakhir bahagia.
Dengan demikian sebagai bentuk kontribusi strategis, ORI mendorong pemerintah untuk memperkuat regulasi dan penegakan hukum sebagai dasar pemberantasan judi daring.
Dalam aspek teknis, Ombudsman meminta Komdigi berperan aktif dalam proses pemblokiran situs serta pengawasan ruang digital.
Selain itu, Yeka menekankan pentingnya peran Polri dan Kejaksaan Agung dalam menindak pelaku kejahatan judi daring, serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Bank Indonesia (BI) dalam mengawasi aliran dana hasil perjudian.
Tak hanya pendekatan represif, Ombudsman menilai pendekatan preventif melalui sosialisasi dan edukasi publik juga perlu diperkuat agar masyarakat memahami risiko hukum dan sosial dari praktik perjudian daring.
Dia menilai koordinasi lintas sektor dan kerja sama internasional juga penting, mengingat aktivitas judi daring bersifat lintas negara.
Sebagai lembaga pengawas pelayanan publik, ORI menegaskan perannya dalam mengawasi kinerja Komdigi khususnya dalam pengawasan ekosistem digital dan pemutusan akses situs judi daring.
"Take down situs judi online sebagai bagian dari fungsi pengawasan ruang digital oleh Komdigi apabila tidak dilakukan dan terdapat potensi malaadministrasi dalam pelaksanaannya, maka masyarakat dapat melaporkan ke Ombudsman atau Ombudsman melakukan inisiatif pemeriksaan terhadap isu tersebut," ucap dia.
Pada kesempatan yang sama, Ombudsman RI juga melakukan penandatanganan nota kesepahaman dengan Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) sebagai upaya peningkatan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik dan implementasi Tridharma Perguruan Tinggi.
Penandatanganan dilakukan oleh Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih bersama Rektor UMM Nazaruddin Malik.
Komitmen Ombudsman RI, melalui Ombudsman Perwakilan Jawa Timur, yakni bersinergi dengan berbagai pihak terutama perguruan tinggi untuk bersama-sama mengawal dan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik.
Sinergi tersebut juga sekaligus untuk membangun sebuah sistem pengawasan pelayanan publik yang profesional dan adil agar terwujudnya tata kelola pelayanan publik yang bebas dari segala bentuk praktik malaadministrasi.
Baca juga: Anggota DPR minta blokir judol tetap diteruskan meski transaksi turun
Baca juga: Komdigi tutup 7,39 juta konten judi online hingga 11 November 2025
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































