Danyon mengaku baru tahu ada penganiayaan jelang Prada Lucky meninggal

1 hour ago 1

Kupang, NTT (ANTARA) - Komandan Batalyon (Danyon) Infanteri Teritorial Pembangunan (TP) 834/WM Letkol Inf Justik Handinata mengaku baru mengetahui adanya kasus penganiayaan menjelang Prada Lucky Namo dinyatakan meninggal dunia.

Pengakuan itu diungkapkan dalam sidang lanjutan kasus tewasnya Prada Lucky Namo usai dianiaya seniornya, yang digelar di Pengadilan Militer III-15 Kupang Nusa Tenggara Timur (NTT), Senin.

Sidang pemeriksaan saksi atas seorang terdakwa yakni Lettu Inf Ahmad Faisal selaku Komandan Kompi A (atasan langsung Prada Lucky) itu dipimpin oleh Mayor Chk Subiyanto selaku ketua majelis hakim, yang didampingi dua orang hakim anggota masing-masing Kapten Chk Denis C. Napitupulu, dan Kapten Chk Zainal Arifin A. yulianto.

Dari pihak Oditur Militer, dihadiri Letkol Chk Alex Pandjaitan, dan Letkol Chk Yudis Harto, dan juga dihadiri penasehat hukum terdakwa masing-masing Mayor chk Gatot Subur, dan Letda Chk Benny Suhendra Las Baun.

Persidangan diawali dengan pertanyaan para Oditur Militer yang menanyakan posisi Danyon Letkol Handinata saat terjadi insiden tindak pidana kekerasan terhadap Prada Lucky yang dilakukan oleh para seniornya, pada 27 Juli 2025 sekitar pukul 07.00 Wita.

Letkol Handinata mengaku saat itu ia sedang bepergian ke Sowa, salah satu wilayah di Kabupaten Ngada untuk suatu urusan karena saat itu sedang libur kerja di hari Minggu. Ia baru kembali ke homebase Markas Yonif TP 834/WM Nagakeo sekitar pukul 22.00 Wita.

Saksi Handinata mengaku pada hari itu, ia tidak mendapat laporan dari anak buahnya soal insiden kekerasan itu.

"Seharusnya ada, tapi tidak ada laporan," ujarnya saat ditanya Oditur Militer soal laporan perkembangan Markas Yonif TP itu saat komandannya tidak berada di lokasi.

Bahkan, ia mengaku tidak juga mendapat laporan tentang insiden kekerasan itu saat dilakukan Jam Komandan (Jamdan) atau waktu bagi komandan untuk memberi arahan kepada anak buah, yang digelar pada 30 Juli 2025 malam, yakni pukul 19.00 Wita bersama seluruh personel (kecuali piket jaga) dan dilanjutkan pukul 21.00 Wita bersama jajaran perwira.

Keesokan harinya yakni tanggal 31 Juli, Letkol Handinata kemudian berangkat ke Pusdiklat di Batujajar, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, untuk mengikuti kegiatan kemiliteran.

Ia baru kembali ke Kupang NTT tanggal 11 Agustus hingga tiba di tempat tugasnya di Nagakeo tanggal 13 Agustus 2025.

"Saya baru tahu saat ada di Batujajar. Tanggal 3 Agustus saya baca di group perwira bahwa Prada Lucky masuk Puskesmas untuk perawatan medis. Saya tanya Lettu Rahmat (yang dituakan dari aspek kepangkatan saat Danyon tidak di markas), katanya Prada Lucky susah makan, makan pilih-pilih," ujarnya di hadapan majelis hakim.

"Pada tanggal 5 Agustus sekitar pukul 04.00 dini hari, saya ditelpon oleh dokter batalyon melaporkan bahwa Prada Lucky masuk ICU dan membutuhkan ventilator. Juga dilaporkan secara tertulis ada gejala trauma thorax, trauma tumpul, dan saat itu saya simpulkan ada tindak kekerasan," ujarnya.

Sidang pemeriksaan saksi atas seorang terdakwa yakni Lettu Inf Ahmad Faisal selaku Komandan Kompi A (atasan langsung Prada Lucky) di Pengadilan Militer III-15 Kupang NTT, Senin (17/11/2025). ANTARA/Anwar Maga

Letkol Handinata kemudian mengaku memerintahkan jajarannya agar ditempuh langkah cepat guna menyembuhkan Prada Lucky. Ia juga memerintahkan mengusut kasus penganiayaan itu, termasuk mencari pelakunya.

"Saya perintahkan bagaimana caranya sembuh. Saya langsung lapor Danbrigif dan Asintel Kodam. Saya juga hubungi tertua (Lettu Rahmat) di batalyon. Cari tahu siapa yang mukul. Jangan sampai ada yang tak ngaku. Saya juga hubungi Lettu Faisal (terdakwa) tanya mengapa ada pemukulan. Dan tempel ketat bagaimana caranya sembuh," ujarnya dalam persidangan yang disaksikan orangtua dan kerabat almarhum Prada Lucky.

Handinata juga mengaku langsung mengeluarkan perintah penanganan jenazah Prada Lucky hingga pemakaman, saat mendapat laporan Prada Lucky meninggal dunia.

"Dengar kabar Prada Lucky meninggal saat tanggal 6 atau 7 Agustus sekitar jam 11.00. Yang laporkan yakni dokter batalyon. Berapa lama kemudian Lettu Faisal melaporkan hal yang sama. Langkah yang saya lakukan, perintahkan Lettu Rahmat bantu semua proses sampai pemakaman," ujarnya menjawab pertanyaan majelis hakim.

Sidang kasus Prada Lucky dimulai sejak 27 Oktober 2025 dan sudah 22 terdakwa yang dihadirkan di persidangan tersebut.

Para terdakwa merupakan anggota TNI AD yang baru bertugas di Batalyon Teritorial Pembangunan 834/Waka Nga Mere di Kabupaten Nagekeo itu.

Para terdakwa diduga menganiaya korban hingga luka-luka sampai berujung pada korban meninggal dunia di RS Nagekeo pada 6 Agustus 2025.

Orang tua Prada Lucky mengharapkan agar para pelaku yang mengakibatkan anak mereka Prada Lucky meninggal dunia, harus dihukum setimpal dan dipecat dari satuan TNI.

Baca juga: PM III-15 Kupang kembali hadirkan empat terdakwa kasus Prada Lucky

Baca juga: Danpom Kodam Udayana: Tersangka kasus Prada Lucky bertambah

Baca juga: LPSK dorong adanya "justice collaborator" di kasus Prada Lucky

Pewarta: Anwar Maga
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |