Tiga terdakwa kasus korupsi kredit LPEI dituntut 6–11 tahun penjara

2 hours ago 1

Jakarta (ANTARA) - Tiga orang terdakwa kasus dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) pada periode 2015–2018 dituntut pidana penjara selama 6 tahun sampai 11 tahun.

Ketiga terdakwa itu, yakni Presiden Direktur PT Petro Energy Newin Nugroho yang dituntut 6 tahun penjara, Direktur Petro Energy Susi Mira Dewi Sugiarta dituntut 8 tahun dan 4 bulan penjara, serta Komisaris Utama Petro Energy Jimmy Masrin dituntut 11 tahun penjara.

"Kami menuntut agar para terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Joko Hermawan pada sidang pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin.

Selain pidana penjara, ketiga terdakwa juga dituntut agar dikenakan pidana denda. Newin dan Susi dituntut agar dijatuhkan pidana denda masing-masing sebesar Rp250 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti (subsider) 4 bulan kurungan.

Sedangkan Jimmy dituntut membayar pidana denda senilai Rp400 juta subsider 6 bulan pidana kurungan.

Khusus Jimmy, JPU turut menuntut pidana tambahan berupa membayar uang pengganti kerugian negara sejumlah 32,69 juta dolar Amerika Serikat.

Atas perbuatannya, ketiga terdakwa dituntut bersalah berdasarkan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca juga: Sidang tuntutan tiga terdakwa kasus korupsi LPEI ditunda

Sebelum melayangkan tuntutan, JPU mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan. Keadaan yang memberatkan tuntutan, yaitu para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi dan program pemerintah dalam upaya meningkatkan ekspor nasional.

Kemudian, perbuatan para terdakwa dinilai telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pembiayaan ekspor nasional.

Khusus Susy dan Jimmy, perbuatan memberatkan lainnya yang dipertimbangkan berupa perlakuan tidak mengakui perbuatannya dan memberikan keterangan secara berbelit-belit.

Sementara itu, JPU menyatakan hal meringankan yang dipertimbangkan, yakni para terdakwa memiliki tanggungan keluarga, Jimmy telah mengembalikan sebagian uang kerugian negara, serta Newin mengakui perbuatannya sehingga mempermudah pemeriksaan.

Baca juga: Majelis hakim tolak keberatan dua petinggi Petro Energy di kasus LPEI

Dalam kasus tersebut, ketiganya didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp958,38 miliar, dengan memperkaya Jimmy selaku pemilik manfaat (beneficial owner) Petro Energy sebesar Rp600 miliar dan 22 juta dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp358,38 miliar (kurs Rp16.290 per dolar AS).

Para terdakwa, dengan menggunakan kontrak fiktif, diduga telah mengajukan permohonan fasilitas pembiayaan Petro Energy ke LPEI.

Kemudian, ketiganya turut didakwa menggunakan aset dasar atau underlying dokumen pencairan berupa pesanan pembelian alias purchase order (PO) dan tagihan alias invoice yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya untuk mencairkan fasilitas pembiayaan dari LPEI kepada Petro Energy.

Selain itu, para terdakwa telah menggunakan fasilitas pembiayaan kredit yang diberikan LPEI kepada PT Petro Energy, yang tidak sesuai dengan tujuan fasilitas pembiayaan

Disebutkan bahwa para terdakwa melakukan perbuatan korupsi bersama-sama dengan Direktur Pelaksana I LPEI Dwi Wahyudi dan Direktur Pelaksana IV LPEI Arif Setiawan, yang dilakukan penuntutan secara terpisah.

Dengan demikian, perbuatan ketiganya diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca juga: KPK tahan satu tersangka korupsi LPEI

Baca juga: KPK tahan dua tersangka kasus dugaan korupsi LPEI

Baca juga: KPK tetapkan pemilik PT SMJL dan PT MAS jadi tersangka kasus LPEI

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |