Polisi belum temukan keterlibatan perwira dalam kasus pembunuhan Brigadir Esco

2 hours ago 1

Mataram (ANTARA) - Kepolisian belum menemukan bukti keterlibatan seorang perwira Polri berinisial W dalam kasus pembunuhan Brigadir Esco Faska Rely yang ditemukan meninggal dunia di kebun kosong belakang rumahnya di wilayah Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat.

"Itu kan nama (perwira Polri) muncul dari publik. Pada hasil pemeriksaan tidak ada yang menyebut nama itu," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Komisaris Besar Polisi Syarif Hidayat di Mataram, Senin.

Dia menegaskan bahwa kepolisian tidak dapat hanya berdasarkan sesuatu hal yang viral untuk mengungkap peran seseorang dalam keterlibatan pada sebuah kasus, melainkan ada landasan hukum yang harus menjadi dasar pengungkapan, yakni berlandaskan pada aturan Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) perihal adanya alat bukti.

"Kalau pun nanti ada saksi yang memberikan keterangan menyebut nama itu, pastinya kami akan kembangkan," ujarnya.

Hingga kini, lanjut dia, baru empat orang yang belum lama ini terungkap sebagai tersangka tambahan. Alat bukti keterlibatan dalam kasus pembunuhan tersebut menjadi dasar kepolisian menetapkan empat tersangka tambahan selain istri almarhum Brigadir Esco, yakni Brigadir Rizka Sintiani.

"Jadi, adanya keterlibatan orang lain dalam kasus ini (empat tersangka tambahan) sudah berdasarkan proses penyidikan dan pendalaman yang matang," ucapnya.

Baca juga: Sembilan orang berpotensi tersangka perusakan rumah Brigadir Rizka

Adapun empat tersangka tambahan dalam kasus ini bernama Paozi selaku sahabat Brigadir Esco, Amaq Saiun, orang yang pertama kali menemukan jenazah Brigadir Esco dan juga masih kerabat dekat dari Brigadir Rizka.

Dua tersangka lain adalah istri dari Amaq Saiun, yakni Nuraini, dan adik sambung dari Brigadir Rizka bernama Deni.

Atas penanganan kasus yang berada di bawah kendali Satreskrim Polres Lombok Barat ini kepolisian telah melakukan penahanan terhadap lima tersangka.

Untuk Brigadir Rizka yang lebih dahulu berstatus tersangka, menjalani penahanan di Dittahti Polda NTB. Sedangkan, empat tersangka lain menjalani penahanan di Rutan Polres Lombok Barat.

Baca juga: Polres tetapkan Briptu RS jadi tersangka pembunuhan suaminya

Baca juga: Polres terapkan pasal pembunuhan berencana dalam kasus Brigadir Esco

Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |