10 September 2025 | Redaksi Rakyat News | 58 views
Tulang Bawang Barat – kejaksaan Negeri(Kejari),Tulang Bawang Barat,Kembali menetapkan Tersangka Kasus tindak pidana korupsi pada Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) pada Rabu,(10/09/2025).sekira pukul 14:30 WIB.
Penetapan tersangka tersebut di sampaikan, Kepala Kejaksaan Negeri Mochamad Iqbal, S.H., M.H., dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Gita Santika Ramadhani, S.H., M.H., beserta Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat, pada konferensi pers.
“Setelah melakukan Pemeriksaan dan Kembali Menetapkan tersangka serta melakukan Penahanan dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Penyalahgunaan Keuangan Pada Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kab. Tulang Bawang Barat TA. 2021 s.d 2022 dengan jumlah kerugian keuangan negara sebesar Rp.1.196.892.669 (Satu Milyar Seratus Sembilan Puluh Enam Juta Delapan Ratus Sembilan Puluh Dua Ribu Enam Ratus Enam Puluh Sembilan Rupiah),”kata Mochamad Iqbal, S.H., M.H.
Sebelumnya penyidik pada kejaksaan Negeri juga telah menetapkan Sdr. Nurmansyah (Terpidana berdasarkan petikan putusan Kasasi Nomor : 6919K/Pid.Sus/2024.) Dalam perkara ini serta terpidana lainnya yang telah di mendapatkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“tersangka yang ditetapkan pada hari ini berjumlah 1 (satu) orang,Audtina (AU) selaku kepala Bidang (Kabid) pada Dinas PPKB Tahun 2021 s/d 2022).,”terangnya.
Atas perbuatan yang dilakukan Tersangka penyidik menyimpulkan tersangka telah melanggar ketentuan;
Primair : Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP
Subsidair : Pasal 3 jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Penetapan tersangka yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat tersebut ialah berdasarkan Surat Penetapan tersangka : Nomor : PRINT – 1674/L.8.23/Fd.2/09/2025 atas nama Sdri. Autina S.H. (A) yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat Bpk. Mochamad Iqbal, S.H. M.H.,
Tersangka dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari kedepan di Rutan Kelas IIB Menggala berdasarkan surat perintah penahanan : Nomor : PRINT -08/L.8.23/Fd.2/09/2025 tangal 10 September 2025 atas nama Sdri. Autina , S.H (San)