Ridwan Kamil tiba di Bareskrim Polri untuk jalani tes DNA

1 month ago 7
“Selamat pagi,”

Jakarta (ANTARA) - Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil tiba di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis pagi, untuk menjalani tes DNA terkait laporan kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Lisa Mariana.

Berdasarkan pantauan ANTARA, Ridwan tiba di Gedung Awaloedin Djamin Bareskrim Polri pada pukul 08.57 WIB dengan didampingi tim kuasa hukumnya.

Dia tampak mengenakan kemeja dan jas bernuansa warna cokelat, mengenakan kacamata hitam, dan membawa tas jinjing berwarna hitam.

Ketika datang, Ridwan Kamil tidak banyak bicara. Saat awak media menanyakan terkait kedatangannya pagi ini, dia hanya menyapa.

“Selamat pagi,” katanya singkat.

Dia pun langsung masuk ke dalam lift untuk menuju tempat pelaksanaan tes DNA.

Sebelumnya, pengacara Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butarbutar, mengatakan bahwa kliennya menjalani tes DNA pada Kamis pagi.

“Klien kami telah menerima undangan atau panggilan dari Bareskrim Polri untuk melakukan uji pengambilan sampel dalam rangka tes DNA pada hari Kamis tanggal 7 Agustus 2025 Pukul 10.00 WIB dalam rangka proses penegakan hukum,” katanya.

Baca juga: Terpopuler, penghargaan Prabowo hingga Ridwan Kamil tes DNA

Baca juga: Hukum kemarin, upaya penggeledahan Jampidsus hingga RK akan tes DNA

Dia mengatakan, dalam pelaksanaan tes DNA ini, penyidik Bareskrim Polri juga memanggil dua pihak lainnya, yakni Lisa Mariana dan CA yang merupakan putri dari Lisa.

Muslim menegaskan bahwa apa pun hasilnya, Ridwan Kamil dan tim kuasa hukum akan menghormati proses hukum yang berjalan.

“Apa pun hasilnya ke depan, saya ingatkan sekali lagi, Pak Ridwan Kamil menerima dengan baik dengan segala kedewasaan beliau, dengan segala tanggung jawab beliau karena itulah bentuk penghormatan beliau kepada proses hukum yang berlanjut,” tuturnya.

Diketahui, Ridwan Kamil melaporkan Lisa Mariana atas tuduhan pencemaran nama baik pada 11 April 2025 lalu. Laporan tersebut diterima oleh Bareskrim Polri dan tercatat dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Pasal yang dilaporkan adalah Pasal 51 ayat (1) Juncto Pasal 35 dan/atau Pasal 48 ayat (1), (2) Jo. Pasal 32 ayat (1), (2), dan/atau Pasal 45 ayat (4) Jo. Pasal 27A Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE).

Adapun kabar perselingkuhan mantan Gubernur Jawa Barat itu mencuat setelah Lisa Mariana mengunggah tangkapan layar percakapan pribadinya dengan seseorang yang diduga Ridwan Kamil di Instagram pada 26 Maret 2025.

Dalam unggahan tersebut, Lisa berulang kali mencoba menghubungi pria yang diduga Ridwan Kamil dan mengeklaim sedang mengandung anaknya.

Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |