Kediri (ANTARA) - Aparat Kepolisian Resor Kediri, Jawa Timur, menetapkan 28 orang tersangka kasus aksi massa yang berakhir dengan kerusuhan di kantor Pemkab, DPRD, hingga Samsat Kediri.
Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji mengatakan kasus tersebut berawal saat aksi di Kota Kediri, kemudian ke Kabupaten Kediri, Sabtu (30/8) malam. Massa langsung mendatangi kantor Pemkab Kediri, yang bersebelahan dengan DPRD Kabupaten Kediri.
"Kami tahan 123 orang yang punya peran dalam aksi pembakaran dan penjarahan. Setelah kami lakukan gelar perkara, menetapkan 28 orang sebagai tersangka atas beberapa peristiwa," katanya di Kediri, Selasa.
Ia menjelaskan, dari 28 orang tersangka itu, 14 di antaranya masih di bawah umur, satu orang perempuan dan sisanya empat orang masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kapolres menambahkan, seluruh tersangka baik yang dewasa maupun anak-anak dilakukan penahanan. Mereka telah diperiksa intensif terkait dengan kasus tersebut.
ia mengatakan, modus yang dilakukan para tersangka beragam, mulai dari melakukan perusakan di beberapa kantor pemerintahan dan objek polisi, kemudian melakukan perusakan fasilitas umum, menjarah barang di kantor DPRD, Pemkab, serta Samsat Kabupaten Kediri hingga mencelakai anggota saat bertugas.
Kapolres menambahkan, terdapat sejumlah barang bukti yang diamankan seperti tiga sepeda motor, satu sepeda motor yang sudah dipreteli, komputer jinjing, televisi, jam dinding dan berbagai barang lainnya.
Polisi, kata dia, kembali memeriksa 26 orang yang diduga terkait dengan tindak pidana kasus tersebut. Mereka saat ini masih diperiksa intensif oleh anggota.
"Sampai saat ini, Selasa, kami kembali amankan 26 orang lainnya yang diduga keras pelaku tindak pidana. Saat ini, masih pemeriksaan lebih lanjut," kata dia.
Ia menegaskan, polisi akan menindak tegas aksi anarkistis, baik pelaku anarkis dewasa maupun anak-anak. Mereka juga akan ditahan seluruhnya.
Polisi juga mengimbau bagi mereka yang terlibat aksi penjarahan, pencurian untuk mengembalikan barang-barang tersebut ke Polres Kediri.
"Kami imbau kepada pelaku dang orangtua pelaku, saudara atau sahabatnya, sebelum tindakan tegas pengejaran dan jemput pelaku di tempat masing-masing, untuk menyerahkan barang ke Polres Kediri," kata dia.
Pemerintah Kabupaten Kediri memperkirakan kerugian akibat kerusuhan massa yang terjadi di kantor Pemkab Kediri hingga DPRD kabupaten setempat mencapai sekitar Rp500 miliar, yang merupakan aset dan bangunan. Sedangkan untuk gedung masih dihitung kerusakan dengan melibatkan tim dari ITS.
Pewarta: Asmaul Chusna
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.