Jepara (ANTARA) - Kepolisian Resor Jepara, Jawa Tengah, mengamankan sembilan orang yang diduga terlibat dalam aksi pembakaran Kantor DPRD Jepara pada 31 Agustus 2025 dini hari.
"Dari sembilan orang tersebut, empat orang diantaranya ditetapkan sebagai tersangka dewasa, sedangkan lima lainnya masih di bawah umur dan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku," kata Wakapolres Jepara Kompol Edy Sutrisno di Jepara, Selasa.
Awalnya, massa berkumpul di sepanjang Jalan KS Tubun hingga Jalan Kartini untuk menyampaikan aspirasi sampai pukul 21.00 WIB dan kembali dengan tertib.
Setelah pihak demonstran membubarkan diri, datanglah sekelompok pemuda yang langsung membuat kerusuhan dengan cara melakukan penutupan jalan, pelemparan batu dan bambu serta melakukan pembakaran ban.
Setelah terjadi kerusuhan tersebut, petugas melakukan proses pembubaran dari pukul 21.30 WIB – 22.00 WIB hingga massa terdorong mundur. Mulailah pada pukul 23.00 WIB pengunjuk rasa mulai berpindah berkumpul di depan Gedung DPRD Jepara.
Baca juga: Polda Jateng tetapkan 46 tersangka aksi rusuh massa
Sampai di area kantor DPRD Jepara, massa mulai melakukan perusakan fasilitas umum, melakukan pembakaran hingga melakukan pelemparan batu ke arah gedung DPRD Jepara.
"Setelah gerbang dijebol, massa melakukan pembakaran di area halaman Gedung DPRD Jepara. Selanjutnya massa merusak pintu gedung utama, massa yang sebagian para tersangka dalam peristiwa penjarahan ini berhamburan masuk ke dalam gedung untuk melakukan penjarahan," ujarnya.
Tersangka tersebut, kata dia, membawa berbagai jenis barang inventaris kantor, mulai dari sepeda motor, komputer, televisi, speaker, printer, proyektor, dan berbagai peralatan kantor lainnya.
Untuk mengantisipasi kejadian serupa, pihaknya telah menerjunkan aparat gabungan dari Polres Jepara, Brimob, TNI, Satpol PP hingga pemangku kepentingan terkait untuk melakukan tindakan "preventive strike", termasuk patroli skala besar di sejumlah titik.
Ia mengimbau masyarakat melapor melalui layanan darurat 110 atau WhatsApp Siraju di nomor 08112894040 jika mengetahui kejadian serupa maupun ancaman gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat lainnya.
Atas perbuatannya itu, para pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Pewarta: Akhmad Nazaruddin
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.