Polres Batang tetapkan dua tersangka perusakan gedung DPRD

2 weeks ago 11

Batang (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Batang, Jawa Tengah, menetapkan dua pelaku dari 31 pelaku sebagai tersangka kasus dugaan perusakan gedung DPRD setempat saat aksi demonstrasi baru-baru ini.

Kepala Polres Batang AKBP Edi Rahmat Mulyana di Batang, Selasa, mengatakan penetapan dua tersangka ini berdasarkan hasil pemeriksaan intensif dan bukti video yang dikumpulkan penyidik.

"Hingga saat ini baru dua orang kita tetapkan sebagai tersangka. Namun, tidak menutup kemungkinan jumlahnya bertambah karena masih ada pelaku lain yang sedang menjalani pemeriksaan," katanya.

Kedua tersangka tersebut adalah AN (20), warga Desa Kalipucang Kulon, Kecamatan Batang, dan MAS (20), warga Desa Siberuk, Kecamatan Tulis.

Menurut dia, kericuhan tersebut bermula saat massa mendatangi gedung DPRD Batang sekitar pukul 15.30 WIB yang pada awal aksinya berlangsung tertib.

Namun, kata dia, setelah Ketua DPRD Kabupaten Batang Su’udi menemui peserta unjuk rasa dan hendak kembali masuk tiba-tiba massa melakukan pelemparan botol ke arahnya.

Pada kondisi tersebut dua tersangka bersama massa melempar batu dan pecahan pot bunga ke arah gedung dan aparat, serta merusak pintu gerbang bagian timur kantor DPRD hingga roboh.

"Selain melemparkan batu, mereka juga ikut mendorong gerbang sampai roboh. Setelah itu ada yang mencoret-coret tembok gedung dengan cat.

Akibat aksi itu kaca pos satpam dan beberapa ruangan DPRD rusak, bahkan ada anggota kepolisian yang terkena lemparan batu." katanya.

Ia mengatakan pada peristiwa itu anggota kepolisian mengamankan 31 orang yang diduga terlibat dalam perusakan dan penyerangan terhadap aparat keamanan.

Dari hasil penyelidikan, kata dia, dua pelaku ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan yang lain dipulangkan ke orang tua setelah menjalani pembinaan.

"Kedua tersangka datang ke lokasi bukan untuk menyampaikan aspirasi, melainkan melakukan aksi anarkis. Keduanya mengetahui adanya aksi dari media sosial dan grup Whatsapp dan berpura-pura ikut menyampaikan aspirasi tetapi sebenarnya melakukan perusakan," katanya.

Dua tersangka tersebut, menurut dia, akan dijerat Pasal 170 KUHP tentang Kekerasan Bersama-Sama dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara serta Pasal 406 KUHP tentang Perusakan dan Pasal 212 KUHP tentang Melawan Petugas.

"Ancaman hukumannya berlapis mulai dari satu tahun empat bulan hingga lima tahun penjara," katanya.

Baca juga: Polisi tetapkan tujuh tersangka aksi rusuh di depan Mapolda Jateng

Baca juga: Polda Jateng tetapkan 46 tersangka aksi rusuh massa

Pewarta: Kutnadi
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |