Polda Metro Jaya imbau pelaku usaha angkutan barang patuhi aturan

4 days ago 4

Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengimbau kepada para pelaku usaha angkutan barang, khususnya penggunaan truk sumbu tiga untuk mematuhi pembatasan operasional angkutan barang.

"Kami imbau kepada para pelaku usaha, termasuk transporter untuk penggunaan ataupun pembatasan sumbu tiga agar dipatuhi. Ini dimulai tanggal 13 Maret ataupun selama pelaksanaan Operasi Ketupat Jaya 2026," kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin saat ditemui di Jakarta, Senin.

Hal itu berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran 2026. Pada SKB tersebut tertuang aturan pembatasan operasional angkutan barang.

SKB Nomor: KP-DRJD 854 Tahun 2026; HK.201/1/21/DJPL/2026; Kep/43/II/2026; 20/KPTS/Db/2026 ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan, Direktur Jenderal Perhubungan Laut Muhammad Masyhud, Direktur Jenderal Bina Marga Roy Rizali Anwar, dan Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Irjen Pol Agus Suryonugroho.

Komarudin menyebutkan hal tersebut dilakukan demi kelancaran bersama, sehingga ruas-ruas jalan yang nantinya akan dipenuhi oleh kendaraan pribadi pemudik diharapkan tidak terhambat dengan aktivitas operasional dari kendaraan truk sumbu tiga ke atas.

Baca juga: Kemenhub: Pembatasan angkutan barang saat Lebaran dimulai 13 Maret

Dia berharap seluruh pihak untuk dapat menerima secara bijak dan mematuhi demi kepentingan bersama dan kelancaran masyarakat saat kegiatan mudik, sehingga pihaknya tidak perlu melakukan tindakan penegakan hukum.

"Namun, manakala memang ada aktivitas ataupun kegiatan yang berpotensi mengancam keselamatan masyarakat lain atau pengguna jalan lain, tentu kami tidak segan untuk melakukan tindak tegas," kata Komarudin.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan pemerintah memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang saat masa angkutan Lebaran Idul Fitri pada 13-29 Maret 2026 demi kelancaran arus mudik dan balik.

"Pembatasan operasional angkutan barang pada masa angkutan Lebaran diberlakukan secara kontinyu mulai tanggal 13 Maret 2026 pukul 12.00 waktu setempat hingga tanggal 29 Maret 2026 pukul 24.00 waktu setempat," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan dalam keterangan di Jakarta, Rabu (12/2).

Pengaturan tersebut berlaku baik di jalan tol maupun arteri. Pembatasan kendaraan angkutan barang berlaku bagi mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan.

"Distribusi barang tetap dapat dilakukan dengan kendaraan dengan dua sumbu terkecuali untuk barang - barang hasil galian seperti tanah, pasir, batu, hasil tambang, dan bahan bangunan seperti besi, semen, dan kayu," jelasnya.

Kendaraan angkutan barang yang dikecualikan dari pembatasan atau tetap bisa beroperasi dengan sumbu tiga ke atas yaitu yang mengangkut BBM/BBG, hewan ternak, pupuk, dan bantuan bencana alam.

Baca juga: Menhub: Pembatasan angkutan barang demi keselamatan angkutan Lebaran

Baca juga: Polda Metro Jaya gelar Operasi Ketupat Jaya 2026 selama dua pekan

Selain itu barang pokok dengan syarat kendaraan yang digunakan tidak lebih muatan dan tidak lebih dimensi yang ditunjukkan dengan dokumen kontrak/perjanjian antara pemilik barang dengan pengusaha angkutan.

Untuk kendaraan yang boleh beroperasi tetap harus dilengkapi dengan surat muatan dengan beberapa ketentuan yaitu diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut, surat muatan yang berisi keterangan jenis barang, tujuan, dan nama serta alamat pemilik barang.

Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |