Jakarta (ANTARA) - Lembaga swadaya masyarakat (LSM) Migrant Watch mendesak Pemerintah Malaysia mengusut tuntas bentuk seluruh kekerasan, eksploitasi, perdagangan orang, dan pelanggaran hak pekerja migran Indonesia (PMI), terutama tiga pekerja migran asal Aceh yang dianiaya di Malaysia.
“Kekerasan terhadap pekerja migran dalam bentuk apa pun tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun,” kata Triana Dewi Seroja, advokat dan penggiat PMI dalam konferensi pers Migrant Watch di Jakarta, Jumat.
Dia menegaskan bahwa setiap pekerja migran adalah manusia yang memiliki martabat, hak asasi, dan hak untuk memperoleh pelindungan dari segala bentuk kekerasan, eksploitasi, perdagangan orang, serta perlakuan yang merendahkan kemanusiaan.
Triana juga mendesak Pemerintah Malaysia untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan, narasi, istilah, dan praktik yang memperkuat stigma terhadap pekerja migran, serta membangun budaya dan pendidikan publik yang menghormati pekerja migran sebagai manusia dan menjunjung tinggi hak asasi manusia.
Migrant Watch juga mendesak Indonesia dan Malaysia untuk memperkuat sistem pelindungan pekerja migran melalui pengawasan yang efektif, akses pengaduan yang mudah, pendampingan hukum yang memadai, serta mekanisme pelindungan yang mampu mencegah terjadinya kekerasan dan eksploitasi.
Selain itu, Migrant Watch juga mendesak melakukan pembenahan total tata kelola pekerja migran Indonesia dari hulu ke hilir, termasuk pemberantasan jaringan pengiriman ilegal, tindak pidana perdagangan orang (TPPO), percaloan, dan praktik korupsi yang membuat pekerja migran rentan menjadi korban.
Migrant Watch meminta Pemerintah Indonesia membentuk Satuan Tugas Nasional Penanganan dan Pelindungan PMI yang melibatkan berbagai kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, akademisi, organisasi masyarakat sipil, serta para ahli yang berpengalaman dalam isu pekerja migran.
Triana juga mendesak Pemerintah Indonesia membawa setiap pelanggaran hak asasi manusia terhadap pekerja migran, khususnya yang bersifat sistemik dan meluas, ke berbagai mekanisme dan forum hak asasi manusia internasional guna memastikan keadilan bagi para korban.
Pada 18 Juni, KJRI Johor Bahru menyatakan bahwa mereka terus memberikan pendampingan dan pelindungan kepada tiga pekerja migran Indonesia asal Aceh yang menjadi korban kekerasan dari pemberi kerja mereka di Johor Bahru, Malaysia, yang videonya sempat viral di media sosial.
KJRI menyebutkan bahwa pada 17 Juni, pihak kepolisian mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam tindakan kekerasan terhadap para korban.
Baca juga: Anggota DPD minta KJRI lindungi warga Aceh yang disiksa di Malaysia
Baca juga: Anggota DPD RI pulangkan perempuan Aceh dari kejaran agen di Malaysia
Baca juga: Pemerintah tangani dugaan kekerasan terhadap PMI di Johor Malaysia
Pewarta: Cindy Frishanti Octavia
Editor: Azis Kurmala
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































