KI DKI: Baru 36 persen badan sampaikan Laporan Layanan Informasi

1 hour ago 1

Jakarta (ANTARA) - Komisi Informasi (KI) DKI Jakarta menyampaikan baru 36,18 persen atau sekitar 300 badan publik dari total 829 badan yang menyampaikan Laporan Layanan Informasi Publik (LLIP) sebagai peserta E-Monev Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025.

Komisioner Bidang Edukasi, Sosialisasi, dan Advokasi (ESA) Komisi Informasi DKI Jakarta, Ferid Nugroho menegaskan LLIP merupakan kewajiban tahunan yang harus dipenuhi sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggaraan keterbukaan informasi publik (KIP).

"LLIP itu kewajiban yang diatur dalam Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik. Setiap badan publik wajib menyampaikan laporan layanan informasi kepada Komisi Informasi sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan layanan informasi kepada masyarakat," ujar Ferid dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Ferid menegaskan penyampaian laporan layanan informasi bukan sekadar pelengkap administrasi, melainkan amanat regulasi yang wajib dilaksanakan oleh setiap badan publik.

Khusus bagi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Ferid mengatakan kewajiban tersebut juga diperkuat melalui Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 40 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Pelayanan Informasi Publik serta Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 82 Tahun 2025 yang mengatur pelaksanaan monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik.

Selain laporan layanan informasi, KI DKI Jakarta juga melakukan pendataan terhadap Alat Peraga Zona Informatif yang menjadi salah satu indikator implementasi keterbukaan informasi publik di lingkungan badan publik.

"Dari 189 badan publik yang berhasil meraih predikat Informatif pada E-Monev Tahun 2025, sebanyak 153 badan publik (80,95 persen) telah menyampaikan alat peraga Zona Informatif kepada Komisi Informasi DKI Jakarta," kata Ferid.

Menurut Ferid, keberadaan Zona Informatif tidak boleh dipandang sebagai atribut seremonial atau simbolis semata.

Sebaliknya, Zona Informatif merupakan representasi nyata komitmen badan publik dalam menyediakan akses informasi yang mudah, cepat, dan terbuka bagi masyarakat.

"Alat peraga Zona Informatif bukan sekadar simbol penghargaan. Ini adalah bentuk tanggung jawab badan publik yang telah memperoleh predikat Informatif untuk menunjukkan kepada masyarakat bahwa informasi publik tersedia dan dapat diakses secara terbuka sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya.

Ferid menambahkan badan publik yang telah memperoleh predikat Informatif harus menjadi teladan dalam membangun budaya transparansi dan pelayanan informasi yang berkualitas.

Oleh karena itu, Ferid berharap keberadaan Zona Informatif perlu diwujudkan secara nyata melalui berbagai media informasi yang mudah dijangkau masyarakat.

Lebih lanjut, Ferid menuturkan bahwa Komisi Informasi DKI Jakarta akan terus melakukan pembinaan, edukasi, sosialisasi, dan advokasi kepada seluruh badan publik guna meningkatkan kepatuhan terhadap kewajiban layanan informasi publik.

"Dengan tidak dipasangnya Zona informatif dan Laporan pelayanan publik, bagi badan publik yang informatif, Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta akan meninjau ulang badan publik tersebut dalam monev Tahun berikutnya," kata dia.

Menurutnya, langkah tersebut sesuai dengan indikator komitmen organisasi, yaitu mematuhi Peraturan Komisi Informasi DKI Jakarta, yang dalam ini adalah pemasangan zona informatif dan laporan pelayanan publik.

Baca juga: KI DKI siapkan penilaian 1.001 badan publik dalam E-Monev 2026

Baca juga: KI DKI targetkan 1.001 badan publik ikuti E-Monev 2026

Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Mentari Dwi Gayati
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |