Jakarta (ANTARA) - CEO Tokocrypto Calvin Kizana menyatakan bahwa pasar aset Kripto selalu terbuka untuk dialog dan kajian ilmiah. Edukasi dan transparansi informasi juga penting agar masyarakat dapat membuat keputusan investasi yang tepat.
“Kami menghormati proses pembahasan yang sedang berlangsung dan siap mendukung setiap upaya klarifikasi regulasi yang memberi kepastian kepada semua pihak, terutama investor Muslim yang ingin memastikan investasinya sesuai prinsip syariah,” ujar Calvin dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Dia mengemukakan hal tersebut terkait pembahasan mengenai kesesuaian aset Kripto dengan prinsip syariah masih berlangsung dan belum menghasilkan keputusan final.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa hingga saat ini pembahasan mengenai kesesuaian aset Kripto dengan prinsip syariah masih berlangsung dan belum menghasilkan keputusan final.
Diskusi tersebut dilakukan bersama Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) dan memerlukan kajian mendalam sebelum penetapan kebijakan resmi.
Calvin menjelaskan bahwa di beberapa negara mayoritas Muslim dan yurisdiksi global telah dikembangkan kerangka untuk menilai Kripto dari perspektif syariah.
Di Malaysia, misalnya, Dewan Penasihat Syariah Otoritas Sekuritas telah mengidentifikasi sejumlah Kripto yang dinilai patuh syariah, bahkan memperbolehkan aktivitas staking pada beberapa aset digital dengan sertifikasi syariah.
Baca juga: Sepuluh Aplikasi Investasi yang Aman dan Terpercaya
Sementara di Uni Emirat Arab, pelaku industri Kripto bekerja sama dengan institusi keuangan Islam untuk mengembangkan produk yang dirancang sesuai prinsip syariah.
“Profil global ini menunjukkan bahwa perdebatan mengenai syariah dan teknologi digital bukan hanya terjadi di Indonesia, tetapi juga di negara lain yang berupaya menyeimbangkan inovasi teknologi dengan nilai keuangan Islam,” tuturnya.
Menjelang bulan Ramadhan, banyak umat Muslim secara intensif melakukan refleksi terhadap aktivitas finansial mereka sesuai ajaran Islam. Dalam konteks ini, kepastian atas status syariah instrumen investasi seperti Kripto menjadi semakin relevan, karena masyarakat cenderung mengevaluasi kembali pilihan investasinya.
“Ramadhan juga menjadi momen bagi pelaku industri dan regulator untuk meningkatkan literasi keuangan syariah serta memberikan informasi yang jelas kepada publik,” kata Calvin.
Lebih lanjut, OJK sendiri menegaskan bahwa proses kajian ini akan terus melibatkan masukan dari berbagai pihak, termasuk asosiasi fintech syariah, akademisi, dan ulama, guna memastikan setiap keputusan mempertimbangkan aspek hukum, etika, dan kemanfaatan bagi masyarakat luas.
Menanggapi hal tersebut, Calvin mengatakan pihaknya mendukung proses kajian yang komprehensif agar publik memperoleh kejelasan yang bertanggung jawab.
Baca juga: Lima Aplikasi Trading Kripto Terbaik
“Pembahasan status syariah aset Kripto memang perlu dilakukan secara hati-hati dan berbasis kajian. Yang terpenting, masyarakat mendapat informasi yang utuh dan tidak terburu-buru mengambil kesimpulan, karena keputusan yang dihasilkan nantinya akan menjadi rujukan banyak orang,” ujarnya.
Ia menambahkan, industri juga berkepentingan agar diskusi berjalan transparan dan melibatkan perspektif yang luas.
“Kami siap berdialog dan berkontribusi dalam edukasi, termasuk menyediakan data dan penjelasan mengenai mekanisme aset Kripto, agar proses penilaian bisa lebih objektif dan memberi kepastian bagi investor, khususnya yang mempertimbangkan aspek syariah,” katanya.
Hingga kebijakan final ditetapkan, masyarakat dan investor diimbau mengikuti perkembangan informasi resmi dari OJK dan lembaga terkait serta berhati-hati dalam mengambil keputusan investasi. Calvin turut mengingatkan pentingnya sikap bijak, terutama menjelang Ramadan ketika banyak orang mengevaluasi kembali pilihan finansialnya.
“Ramadan sering menjadi momentum refleksi. Jika masih ada hal yang sedang dibahas regulator, sebaiknya investor mengedepankan kehati-hatian, memahami risikonya, dan memilih produk dengan informasi yang jelas,” ucapnya.
Baca juga: Analisis Siklus Imlek 2026: Mengapa Harga Bitcoin Berpotensi Rebound Pasca-Pertemuan FOMC
Sebelumnya, Kepala Grup Inovasi Keuangan Digital OJK Ludy Arlianto mengatakan proses diskusi soal status syariah Kripto masih berjalan dan belum mencapai tahap akhir.
Pernyataan ini muncul di tengah meningkatnya minat masyarakat terhadap aset Kripto, termasuk di kalangan investor Muslim yang mempertimbangkan kesesuaian instrumen digital tersebut dengan prinsip keuangan syariah.
Ketua Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Anggito Abimanyu menyebut Kripto berpotensi masuk kategori non-halal karena belum memiliki underlying asset atau aset dasar nyata sebagaimana disyaratkan dalam beberapa prinsip transaksi syariah.
Baca juga: Indodax: Aksi jual institusi dan likuidasi besar sebabkan BTC anjlok
Pewarta: Bayu Saputra
Editor: Bernadus Tokan
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

















































