Jakarta (ANTARA) - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai meminta aparat penegak hukum (APH) menggunakan mekanisme keadilan restoratif alias restorative justice apabila terdapat penangkapan aktivis dalam serangkaian aksi demonstrasi belakangan ini.
Dia mengatakan hal tersebut apabila para aktivis yang ditangkap tidak melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum, seperti serangan kepada individu lain serta merusak fasilitas publik atau individu, tetapi hanya menyampaikan pendapat, pikiran, dan perasaan.
"Silakan proses hukum berjalan, tapi kami menawarkan restorative justice," kata Pigai dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa.
Dia pun menegaskan pemerintah akan terus bersama masyarakat sipil, sehingga rakyat diminta tidak meragukan keberpihakan pemerintah terhadap aksi demonstrasi yang telah berlangsung.
Tanpa mengurangi penghormatan terhadap berbagai institusi negara, Pigai tetap meminta para APH harus jujur, adil, profesional, objektif, imparsial, dan bertanggungjawab secara publik dalam menangani massa demonstrasi.
Apalagi, sambung dia, jika terdapat masyarakat sipil yang ditangkap di tengah aksi demonstrasi.
"Kalau soal itu kita memiliki semangat dan denyut nadi yang sama. Jadi, kami menawarkan restorative justice, saya yakin aparat akan profesional," ucap dia.
Sebelumnya, Lokataru Foundation mengakui dua rekan mereka ditangkap Polda Metro Jaya karena diduga terkait penghasutan provokatif untuk anarki dengan melibatkan pelajar termasuk anak dalam demonstrasi berujung kericuhan di Jakarta.
“Ada Direktur Utama Lokataru Delpedro Marhaen dan staf Lokataru Mujafar juga ikut diperiksa siang ini,” kata Peneliti Lokataru Foundation Fian Alaydrus di Jakarta, Selasa.
Ia menceritakan awalnya petugas Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap Direktur Utama Lokataru Delpedro di kantor mereka pada Senin (1/9) pukul 22.30 WIB.
Setelah itu, beberapa rekan Lokataru melakukan pendampingan ke Polda Metro Jaya pada Selasa ini dan saat berada di kantin, petugas memanggil Mujafar untuk dilakukan pemeriksaan.
“Mujafar ini ditangkap di kantin sekitar pukul 13.30 WIB,” katanya.
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.