Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya membuka pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi berbeda di Jakarta pada Selasa.
Berdasarkan akun X resmi @tmcppoldametro layanan tersebut dibuka mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Perlu diketahui bahwa layanan SIM Keliling itu hanya diperuntukkan bagi Anda yang memiliki SIM A atau C yang masa berlakunya akan habis.
Sementara bagi pemilik SIM B dan SIM yang masa berlakunya sudah habis harus mendatangi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) karena perbedaan dokumen.
Berikut lima lokasi SIM Keliling yang bisa Anda datangi untuk memperpanjang masa berlaku SIM:
1. Jakarta Timur di Mall Grand Cakung;
2. Jakarta Utara di LTC Glodok;
3. Jakarta Selatan di Areal parkir Universitas Trilogi Kalibata;
4. Jakarta Barat bertempat di Lobby Selatan Mall Ciputra;
5. Jakarta Pusat di Kantor Pos Lapangan Banteng.
Baca juga: Masa berlaku SIM dihitung sejak penerbitan, bukan tanggal lahir
Masyarakat yang ingin mengakses layanan tersebut diwajibkan membawa SIM yang akan diperpanjang dan KTP, masing-masing disertakan fotokopi.
Saat berada di gerai, Anda juga diminta untuk mengisi formulir serta mengikuti tes kesehatan dan tes psikologi.
Terkait biaya perpanjangan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk Polri adalah Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.
Selain biaya tersebut, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan untuk tes psikologi sebesar Rp37.500 dan biaya asuransi sebesar Rp50.000.
Baca juga: Biaya perpanjangan masa berlaku SIM di Jakarta
Baca juga: Ini dokumen perpanjangan masa berlaku SIM di Jakarta
Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Rr. Cornea Khairany
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































