KPK periksa Budi Karya soal proses pengadaan hingga kaitan anggota DPR

1 hour ago 1

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengenai proses pengadaan di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan hingga kaitannya dengan anggota Komisi V DPR RI selaku mitra kerja Kemenhub.

Pemeriksaan tersebut bertempat di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Tengah, Kota Semarang, pada 9 Maret 2026.

“Dalam pemeriksaan kali ini, penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait dengan proses dan mekanisme pengadaan yang berlangsung di DJKA,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin.

Lebih lanjut dia mengatakan KPK meminta Budi Karya Sumadi untuk menjelaskan pelaksanaan pengadaan tersebut dalam kapasitasnya sebagai Menhub pada saat waktu terjadinya perkara.

Sementara itu, kuasa hukum Budi Karya Sumadi, Tri Hartanto menegaskan ulang bahwa kliennya telah memenuhi panggilan KPK.

“Kami memenuhi undangan tersebut,” kata Tri.

Sebelumnya, kasus tersebut terkuak berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah DJKA Kemenhub.

Saat ini, BTP Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah telah berganti nama menjadi BTP Kelas I Semarang.

KPK lantas menetapkan 10 orang tersangka yang langsung ditahan terkait dengan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur rel kereta api di Jawa, Sumatera, dan Sulawesi.

Setelah beberapa waktu atau hingga 20 Januari 2026, KPK telah menetapkan dan menahan sebanyak 21 tersangka. KPK juga telah menetapkan dua korporasi sebagai tersangka kasus tersebut.

Kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut terjadi pada proyek pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso; proyek pembangunan jalur kereta api di Makassar, Sulawesi Selatan; empat proyek konstruksi jalur kereta api dan dua proyek supervisi di Lampegan Cianjur, Jawa Barat; dan proyek perbaikan perlintasan sebidang Jawa-Sumatera.

Dalam pembangunan dan pemeliharaan proyek tersebut, diduga telah terjadi pengaturan pemenang pelaksana proyek oleh pihak-pihak tertentu melalui rekayasa sejak proses administrasi sampai penentuan pemenang tender.

Adapun Budi Karya Sumadi sebelumnya sempat diperiksa oleh KPK pada kasus tersebut. Dia terakhir kali diperiksa KPK sebagai saksi kasus dugaan korupsi DJKA pada 26 Juli 2023.

Pada 18 Februari 2026, KPK kembali memanggil Budi Karya Sumadi. Namun, yang bersangkutan tidak bisa memenuhi panggilan karena terjadwal agenda lain.

KPK kemudian menjadwalkan ulang pemeriksaan pada 25 Februari 2026, tetapi Budi Karya Sumadi tetap tidak bisa memenuhi panggilan. Hingga akhirnya, KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan pada 2 Maret 2026.

Baca juga: KPK panggil mantan Menhub Budi Karya Sumadi di Semarang, Jateng

Baca juga: KPK panggil Direktur Jupiter Kargo Ekspres pada kasus gratifikasi MPR

Baca juga: KPK panggil pejabat Kementan terkait pengadaan sarana fasilitas pengolahan karet

Pewarta: Rio Feisal
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |