KPK panggil Nadiem Makarim dan Yaqut Cholil Qoumas pada Kamis ini

1 month ago 14

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim, dan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada Kamis ini.

“Ada permintaan keterangan terhadap beberapa pejabat, dan mantan pejabat di Kemendikbudristek,” ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto di Gedung Juang, Jakarta, Rabu (6/8)

Fitroh melanjutkan, “Kemudian penyelidikan terkait dengan penyelenggaraan haji 2023-2024 sedang dalam proses penyelidikan, dan sepertinya juga ada permintaan keterangan terhadap beberapa pihak yang oleh penyelidik dianggap mengetahui terkait dugaan korupsi yang di sana.”

Lebih lanjut Nadiem dipanggil dalam penyelidikan dugaan korupsi terkait Google Cloud di Kemendikbudristek, sedangkan Yaqut terkait penyelidikan dugaan korupsi terkait kuota haji khusus.

Adapun kuasa hukum Nadiem mengonfirmasi kehadiran kliennya pada Kamis ini.

“Bismillah hadir. Saya yang mendampingi,” ujar kuasa hukum Nadiem, Mohamad Ali Nurdin, saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (6/8).

Untuk Yaqut, hingga Kamis pagi belum ada pernyataan mengenai kehadirannya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis ini.

Baca juga: KPK ungkap penyidikan kasus pengadaan kapal TNI AL segera rampung

Baca juga: KPK yakin mantan Menag Yaqut penuhi panggilan pada Kamis 7 Agustus

Baca juga: KPK sebut Tannos punya paspor Guinea Bissau untuk lepas status WNI

Baca juga: KPK sebut lokasi Emylia Said dan Herwansyah berada di negara tetangga

Baca juga: KPK pakai pendekatan G2G untuk pulangkan Kirana Kotama dari AS

Baca juga: KPK turunkan tim usai dapat kabar lokasi Harun Masiku

Baca juga: KPK respons peluang usut dugaan korupsi pengadaan rumah prajurit TNI

Baca juga: KPK kirim surat pemanggilan untuk eks Menag Yaqut dua pekan lalu

Pewarta: Rio Feisal
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |