Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memperketat pengawasan terhadap perusahaan asing yang menyuplai pangan segar asal ikan (PSAI) ke Indonesia, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2026 tentang Keamanan Pangan.
Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (Badan Mutu KKP), Ishartini, menegaskan pihaknya telah memulai registrasi perusahaan asing sebagai bagian dari otoritas kompeten mutu dan keamanan hasil perikanan.
“Langkah ini untuk menjamin bahan pangan asal ikan yang masuk ke Indonesia telah menerapkan standar sanitasi, higiene, serta keamanan pangan demi melindungi kesehatan konsumen,” ujarnya dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Senin.
Ishartini menyampaikan pengawasan dilakukan melalui survei mutu, uji laboratorium, serta registrasi perusahaan asing penyuplai pangan segar asal ikan.
Ia menegaskan bahwa hanya perusahaan yang memiliki nomor registrasi KKP yang dapat melakukan perdagangan komoditas perikanan ke Indonesia.
Baca juga: KKP buka kolaborasi penyediaan SPBUN di Kampung Nelayan Merah Putih
Baca juga: Indonesia perjuangkan subsidi nelayan dalam perjanjian WTO
Nomor registrasi diberikan setelah inspeksi ketat oleh Inspektur Mutu KKP dalam skema pre-border inspection untuk memastikan penerapan jaminan mutu sejak hulu hingga produk siap masuk rantai pasok nasional.
Ishartini menyebutkan KKP telah menetapkan perusahaan-perusahaan asing yang bisa melakukan perdagangan komoditas perikanan ke Indonesia melalui mekanisme Mutual Recognition Arrangement (MRA) dengan otoritas kompeten negara mitra.
Ia merinci terdapat tujuh negara yang masuk skema MRA, yakni Vietnam (849 perusahaan), Korea Selatan (184), Arab Saudi (1), Norwegia (42), Kanada (24), Rusia (11), dan China (798).
Adapun negara yang belum memiliki MRA, sesuai PP Keamanan Pangan, produk perikanan wajib lolos pengujian mutu di laboratorium yang ditunjuk KKP sebelum dapat masuk dan beredar di pasar Indonesia.
Meski memperketat pengawasan terhadap produk impor, Ishartini menyebut Indonesia masih menjadi salah satu negara net exporter produk perikanan terbesar dunia.
Berdasarkan catatan KKP, periode Januari–September 2025 volume ekspor komoditas perikanan mencapai 1.003.349,76 ton dengan nilai lebih dari 4 miliar dolar AS. Sementara impor tercatat 308.905,29 ton senilai 463.552 dolar AS.
Baca juga: KKP hentikan sementara kegiatan reklamasi ilegal di Morowali
Baca juga: KKP pastikan kemudahan akses pupuk bersubsidi bagi pembudidaya ikan
Pewarta: Shofi Ayudiana
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































