KemenPPPA: Vonis eks Kapolres Ngada momentum perkuat perlindungan anak

9 hours ago 2
Setiap anak berhak untuk tumbuh dan berkembang dalam lingkungan yang aman dan bebas dari kekerasan

Jakarta (ANTARA) - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi berharap penanganan hukum kasus eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja dapat menjadi momentum untuk memperkuat komitmen semua pihak dalam mekanisme perlindungan anak dari kekerasan seksual.

"Kerja sama dengan internasional, gerak cepat Polda NTT dan Bareskrim Polri untuk memastikan proses hukum berjalan transparan dan sesuai dengan UU yang berlaku, termasuk UU Perlindungan Anak dan UU TPKS. Perhitungan restitusi merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam menjamin hak-hak korban kejahatan seksual. Kolaborasi ini turut memperkuat upaya pemulihan trauma bagi anak-anak korban," kata Menteri PPPA Arifah Fauzi di Jakarta, Rabu.

KemenPPPA mendorong seluruh pemangku kepentingan termasuk keluarga, satuan pendidikan, masyarakat, maupun negara untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi anak.

Baca juga: KPAI sambut baik putusan hakim terhadap eks Kapolres Ngada

"Karena setiap anak berhak untuk tumbuh dan berkembang dalam lingkungan yang aman dan bebas dari kekerasan," kata Menteri Arifatul Choiri Fauzi.

Menteri Arifah Fauzi mengapresiasi putusan majelis hakim dalam menjatuhkan vonis hukuman, denda, dan restitusi kepada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja, yang dinilai telah memihak para korban.

Pada Selasa (21/10), Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), menjatuhkan vonis 19 tahun penjara terhadap eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja atas kasus kekerasan seksual pada tiga anak di bawah umur atau pedofilia.

Baca juga: Memihak korban, vonis hakim terhadap eks Kapolres Ngada diapresiasi

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 19 tahun penjara dan denda Rp6 miliar. Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan," kata Hakim Ketua Anak Agung Gde Agung Parnata.

Selain hukuman penjara dan denda, majelis hakim juga mewajibkan Fajar untuk membayar restitusi sebesar Rp359 juta lebih kepada tiga korban anak di bawah umur yang menjadi korban kekerasan seksual.

Sebelumnya, terdakwa Fajar dituntut oleh jaksa penuntut umum dengan pidana penjara 20 tahun dan denda Rp5 miliar subsider 1 tahun 4 bulan penjara. Fajar juga dituntut untuk membayar restitusi sejumlah Rp359 juta.

Baca juga: Pulihkan korban, restitusi eks Kapolres Ngada didesak dilaksanakan

Baca juga: Anggota DPR desak mantan Kapolres Ngada dijatuhi hukuman maksimal

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |