Pemkab Bekasi fasilitasi tenda darurat warga terdampak penertiban

2 hours ago 2

Kabupaten Bekasi (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, memfasilitasi pendirian tenda-tenda darurat berukuran besar bagi warga bantaran sungai yang terdampak penertiban bangunan liar di Kecamatan Cikarang Utara sebagai respons cepat kondisi kedaruratan.

"Upaya ini dilakukan agar mereka tidak harus bermalam di ruang terbuka dan tetap mendapat perhatian dari pemerintah daerah," kata Wakil Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja di Cikarang, Rabu.

Ia menyatakan pemerintah daerah hadir memberikan solusi sementara bagi warga terdampak penertiban bangunan liar di bantaran Saluran Sekunder Sukatani meski kegiatan penertiban tidak dapat ditunda guna mencegah banjir sekaligus menjaga fungsi sungai sebagaimana mestinya.

"Kami ingin memastikan warga tetap mendapatkan perhatian dan tempat tinggal sementara. Tadi ada hampir seratus warga datang ke rumah saya. Mereka sadar bangunan yang mereka tempati itu memang bukan peruntukan rumah tinggal. Pemerintah hadir memberikan solusi, bukan sekadar menggusur," katanya.

Menurut dia, pendirian tenda darurat BPBD Kabupaten Bekasi maupun Perum Jasa Tirta hanya sebatas solusi jangka pendek, termasuk membuka tempat penampungan sementara di showroom milik pribadinya.

"Dari hati, saya tidak tega melihat warga tidur di luar. Showroom saya bisa menampung sekitar 200 orang, ada tiga toilet dan cukup layak sambil menunggu tenda siap," ucapnya.

Asep menekankan pentingnya solusi jangka panjang agar persoalan serupa tidak terulang. Salah satunya dengan mengajak warga untuk mulai berpikir memiliki tanah dan rumah sendiri, bukan tinggal di lahan yang bukan peruntukan tempat tinggal.

"Kita tawarkan beberapa opsi, seperti membeli tanah kaveling murah yang bisa dicicil harian Rp10.000-Rp15.000. Bahkan ada juga program rumah tanpa DP. Kalau kita mau berusaha, pasti ada jalan," katanya.

Baca juga: Pemkab Bekasi tertibkan 515 bangunan liar Bantaran SS Sukatani

Pemerintah daerah memastikan akan terus berkoordinasi dengan pengembang dan pemerintah pusat untuk memperluas akses masyarakat terhadap kepemilikan perumahan subsidi dan non uang muka atau down payment (DP).

"Ke depan kami akan berbicara dengan Pak Bupati untuk menggandeng pengembang. Pemerintah pusat juga punya program tiga juta rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Kami ingin masyarakat hidup lebih layak dan sehat," katanya.

Terkait dampak sosial dan ekonomi dari kegiatan penertiban bangunan liar di wilayah tersebut, Asep menyebut hal itu sebagai proses menuju kehidupan yang lebih baik.

"Kalau bicara kemiskinan, ini proses. Hari ini mungkin mereka kehilangan tempat, tapi ke depan Insya Allah mereka akan punya kehidupan yang lebih layak," kata dia.

Satpol PP Kabupaten Bekasi bersama ratusan aparat gabungan menertibkan 515 bangunan liar yang berdiri di sepanjang bantaran Saluran Sekunder (SS) Sukatani mencakup Kali Cilemahabang, Kali Ulu Atas dan Kali Pintu Air Puri Nirwana Residence Kecamatan Cikarang Utara.

"Kegiatan penertiban bangunan liar merupakan bagian dari upaya penataan kawasan agar tertib, aman, dan berfungsi sesuai peruntukan lahan," kata Kasatpol PP Kabupaten Bekasi Surya Wijaya.

Penertiban tersebut mengacu surat perintah Bupati Bekasi nomor 800.1.11.1/8726/Satpol.PP/2025 tanggal 16 Oktober 2025 tentang pelaksanaan tugas penertiban bangunan liar di wilayah bantaran sungai.

Penertiban dilakukan secara terencana dan telah melalui prosedur panjang, mulai dari pendataan hingga pemberian peringatan kepada warga yang mendirikan bangunan tanpa izin di atas lahan negara.

Baca juga: Pemkab Bekasi normalisasi sungai usai penertiban bangunan liar

Kegiatan penertiban kali ini mencakup tiga desa di wilayah Kecamatan Cikarang Utara yaitu Desa Karangasih, Karangraharja, dan Waluya dengan total 515 bangunan liar yang telah didata sebelumnya.

Pihaknya sebelum membongkar bangunan liar tersebut telah menempuh tahapan sesuai prosedur melalui penerbitan sejumlah surat resmi di antaranya surat imbauan nomor 300.1.1/1266/SatpolPP, surat peringatan I-III hingga surat pemberitahuan pelaksanaan penertiban.

Pewarta: Pradita Kurniawan Syah
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |