Kejati tahan 3 tersangka korupsi Kantor Penghubung Sultra di Jakarta

4 hours ago 2

Kendari (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Tenggara menahan tiga tersangka kasus korupsi belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) di Kantor Badan Penghubung Sultra di Jakarta.

Ketiganya, yakni YY (mantan Pelaksana Tugas Kepala Kantor Badan Penghubung Sultra), AK (bendahara) dan WKD yang merupakan mantan Kepala Kantor Badan Penghubung Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

"Ketiganya ASN yang diduga menyalahgunakan APBD 2023 terkait belanja BBM dan pelumas serta kegiatan lainnya pada Badan Penghubung Provinsi Sultra di Jakarta," kata Asisten Intelijen (Asintel) Kejaksaan Tinggi Sultra, Muh Ilham di Kendari, Rabu malam.

Penahanan tersangka dilakukan setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra pada Rabu ditambah keterangan saksi ahli serta petunjuk lain yang membuktikan adanya tindak pidana korupsi.

Baca juga: Kejati kembali tetapkan satu tersangka korupsi pertambangan di Kolut

Berdasarkan petunjuk dan keterangan tersangka selanjutnya dilakukan gelar perkara, disimpulkan terdapat bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan tersangka dalam perkara tersebut dan pada hari ini.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sultra, Aditia Aelman Ali menjelaskan, modus para tersangka dalam menyalahgunakan anggaran, yakni WKD selaku kepala badan meminta anggaran yang seharusnya menunjang kegiatan kantor penghubung namun digunakan untuk menutupi kepentingan pribadi WKD.

Anggaran tersebut dicairkan dengan cara seolah-olah diberikan kepada para pegawai yang ada di badan penghubung akan tetapi setelah cair dan ditransfer anggaran diminta kembali oleh tersangka.

"Untuk pertanggungjawaban penggunaan anggaran, tersangka WKD meminta tersangka AK selaku bendahara untuk membuat bukti-bukti struk pembelian BBM fiktif," katanya.

Baca juga: Kejati Sultra terima dua tersangka penyelundup rokok ilegal dari KPPBC

Saat Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Penghubung Pemprov Sultra di Jakarta dijabat tersangka YY, metode pembelian BBM diubah dalam bentuk pengadaan kupon BBM dengan kontrak kerja sama di enam Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

Namun, dari enam SPBU yang dikontrak, ditemukan fakta hanya satu SPBU yang benar memiliki kerja sama. Sedangkan lima lainnya fiktif.

"Uang anggaran dari kontrak fiktif yang dicairkan digunakan untuk keperluan-keperluan yang tidak sesuai peruntukannya dan keperluan pribadi tersangka YY dan AK," katanya.

Terkait kerugian negara, Aditia menuturkan bahwa masih dalam penghitungan auditor, tetapi pagu anggaran yang ada di kantor tersebut senilai di 2023 sebesar Rp2,3 miliar.

Baca juga: Kasi Pidum Kejari Konsel diperiksa buntut kasus guru honorer Supriyani

Dari pengungkapan kasus korupsi ini, penyidik telah memeriksa sebanyak 20 saksi. "Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru yang kami sedang dalami perannya," katanya.

Para tersangka disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 rentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Untuk tersangka WKD dan tersangka YY dilakukan penahanan di Lapas Perempuan Kelas II Kendari selama 20 hari sejak 22 Oktober 2025 sampai 10 November 2025.

"Sedangkan untuk tersangka AK dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIA Kendari selama 20 hari sejak 22 Oktober 2025 sampai tanggal 10 November 2025," katanya.

Pewarta: La Ode Muh. Deden Saputra/La Ode Ari
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |