Rabu, layanan SIM keliling tersedia di lima lokasi DKI Jakarta

3 months ago 56
Adapun dokumen yang harus dibawa ke SIM Keliling antara lain KTP dan SIM asli beserta fotokopi

Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka lokasi layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku terkait syarat legal berkendara, di Jakarta, Rabu.

Baca juga: Tilang ETLE hanya untuk pengguna kendaraan bermotor

Melalui akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, diinformasikan layanan ini beroperasi pukul 08.00-14.00 WIB.

Berikut sejumlah lokasi layanan tersebut:

  1. Jaktim di Mall Grand Cakung;
  2. Jakut di LTC Glodok;
  3. Jaksel di Kampus Trilogi Kalibata;
  4. Jakbar di Mall Citraland;
  5. Jakpus di Mall Metro Kebayoran Jalan Ciledug Raya.

Adapun dokumen yang harus dibawa ke SIM Keliling antara lain KTP dan SIM asli beserta fotokopi.

Baca juga: Catat, ini daftar lokasi penempatan kamera ETLE di Jakarta

Saat di lokasi gerai keliling, pemilik SIM akan diminta mengisi formulir serta mengikuti pemeriksaan kesehatan dan mengikuti tes psikologi secara daring.

Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Baca juga: Soal ambulans kena tilang ETLE, Polisi sebut ada mekanisme sanggahan

Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |