KADI mulai penyelidikan antidumping impor HRC dari Tiongkok

2 weeks ago 12

Jakarta (ANTARA) - Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) memulai penyelidikan antidumping terhadap impor produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan (Hot Rolled Coils/HRC) dari perusahaan asal Tiongkok Wuhan Iron & Steel (Group) Co., atau WISCO.

Ketua KADI Frida Adiati mengatakan penyelidikan ini merupakan tindak lanjut dari permohonan yang diajukan PT Krakatau Posco yang mewakili industri dalam negeri (IDN). Permohonan penyelidikan juga didukung empat pelaku industri dalam negeri lain, yaitu PT Krakatau Steel Tbk, PT Gunung Raja Paksi, PT Java Pacific, dan PT New Asia Internasional.

"Hasil kajian atas kecukupan dan ketepatan bukti awal yang dilakukan KADI menemukan bukti kuat dugaan terjadinya dumping impor produk HRC dari WISCO. Kami temukan ada kerugian material industri dalam negeri dan hubungan kausal antara kerugian dengan dumping dimaksud," ujar Frida dalam keterangan di Jakarta, Selasa.

Produk tersebut masuk dalam 18 pos tarif, yaitu kode harmonized system (HS) 7208.10.00; 7208.25.00; 7208.26.00; 7208.27.11; 7208.27.19; 7208.27.91; 7208.27.99; 7208.36.00; 7208.37.00; 7208.38.00; 7208.39.10; 7208.39.20; 7208.39.30; 7208.39.40; 7208.39.90; 7208.90.10; 7208.90.20; dan 7208.90.90 berdasarkan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2022.

Penyelidikan antidumping tersebut akan dilakukan dalam kurun waktu 12 bulan. Bila diperlukan, dapat diperpanjang sehingga menjadi 18 bulan. Ketentuan ini sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan.

Impor produk HRC dari Tiongkok telah dikenakan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) sejak 2008. Pengenaan ini telah diperpanjang tiga kali, terakhir kali melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 103/PMK.011/2024.

Dalam PMK tersebut, WISCO dikenakan BMAD sebesar 0 persen, atau dapat diartikan sebagai de minimis untuk dikecualikan dari pengenaan BMAD. Namun, dalam implementasi BMAD-nya, pangsa impor HRC dari Tiongkok terhadap total impor HRC Indonesia terus meningkat, dari 23,49 persen pada 2023 menjadi 31,58 persen pada 2024.

Frida menambahkan, KADI telah menyampaikan informasi terkait dimulainya penyelidikan tersebut kepada pihak-pihak yang berkepentingan, termasuk industri dalam negeri, importir, eksportir dan produsen dari Tiongkok yang diketahui, Kedutaan Besar Republik Indonesia di Tiongkok, dan perwakilan pemerintahan Tiongkok di Indonesia.

Baca juga: Kado Awal Tahun, Pemerintah Perpanjang Pengenaan BMAD atas Impor HRC Asal 7 Negara

Baca juga: KADI mulai penyelidikan pengenaan BMAD impor produk besi dari Tiongkok

Baca juga: Kemenperin waspadai lonjakan impor baja hingga TPT akibat perang tarif

Pewarta: Maria Cicilia Galuh Prayudhia
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |