Jaksa tuntut 18 tahun penjara terhadap lima kurir ganja 46 kilogram

1 month ago 15

Medan (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Sumatera Utara, menuntut 18 tahun penjara terhadap lima terdakwa kurir narkoba jenis ganja seberat 46 kilogram.

"Meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada para terdakwa masing-masing pidana penjara 18 tahun," ujar JPU Kejari Medan Reza Surya Mardhika di Pengadilan Negeri Medan, Rabu.

JPU mengatakan kelima terdakwa yakni, Mukhrija Adha alias Rija (21), dan Radja Rezeki Ramadhan alias Radja (19) masing-masing warga Kecamatan Medan Timur, Kota Medan.

Lalu, Sabda Zeidan Adriel Putra (21), dan Pikri Yusri Ananda (26) masing-masing warga Kecamatan Medan Marelan, serta Muhammad Isrok (23) warga Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan.

"Kelima terdakwa ini dinilai terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," jelas Reza.

Selain pidana penjara, JPU Kejari Medan juga menuntut kelima terdakwa ini untuk membayar denda masing-masing sebesar Rp1 miliar.

"Jika denda itu tidak dibayar oleh para terdakwa maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing enam bulan,” terang Reza.

Adapun hal yang memberatkan perbuatan para terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana narkotika.

"Sedangkan hal meringankan perbuatan para terdakwa karena bersikap sopan selama persidangan, dan mengakui perbuatannya," jelas JPU Reza.

Setelah mendengarkan tuntutan JPU Kejari Medan, Hakim Ketua Sulhanuddin menunda persidangan hingga dua pekan ke depan dengan agenda pledoi atau nota pembelaan.

"Sidang ditunda dan dilanjutkan pada Rabu (20/8) mendatang dengan agenda pledoi para terdakwa dan penasehat hukumnya," ujar Hakim Sulhanuddin.

JPU Reza dalam surat dakwaan menyebut, kasus ini bermula adanya informasi warga tentang aktivitas peredaran narkotika di rumah kos Jalan Setia Jadi, Gang Mulia Dalam, Kelurahan Glugur Darat I, Medan Timur, Kota Medan.

"Petugas dari Satres Narkoba Polrestabes Medan kemudian melakukan penyelidikan, dan mendatangi lokasi pada Jumat (10/1) pukul 19.30 WIB," ujarnya.

Di lokasi itu, lanjut dia, polisi menemukan empat terdakwa, yakni Mukhrija, Radja, Sabda, dan Pikri sedang berada di dalam kamar kos.

Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu karung besar berisi 25 bungkus ganja, dan satu karung kecil berisi 10 bungkus.

Kemudian, satu kotak yang berisi enam bungkus, satu tas berisi lima bungkus ganja, satu timbangan elektrik, dan satu bungkus plastik kosong.

Kepada petugas, terdakwa Mukhrija dan Radja mengaku ganja tersebut mereka beli di Provinsi Aceh bersama Sabda dan Pikri menggunakan dua unit mobil, yakni Toyota Calya BK 1429 ABT, dan Daihatsu Terios BL 1665 IB.

"Pembelian ganja itu pesanan terdakwa Muhammad Isrok yang sebelumnya telah menyerahkan jaminan berupa satu unit sepeda motor Honda GL Max, satu unit Honda Vario, dan satu unit telepon genggam iPhone," jelas Reza.

Dari hasil interogasi di Polrestabes Medan diketahui, sebagian ganja yang ditemukan merupakan pesanan Muhammad Isrok (berkas terpisah) sebanyak 20 kilogram.

Petugas melakukan pengembangan teknik controlled delivery ke rumah Isrok di Jalan Kolam Belakang, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

"Saat dilakukan penggerebekan, terdakwa Isrok mengakui bahwa dirinya memesan ganja tersebut dari terdakwa Mukhrija dan menyerahkan jaminan barang-barang tersebut," tutur JPU Reza.

Pewarta: Muhammad Said/Aris Rinaldi Nasution
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |