Eks Direktur Pertamina: Untung pengadaan LNG lebih dari 97 juta dolar

5 hours ago 1

Jakarta (ANTARA) - Direktur Gas PT Pertamina (Persero) periode 2012-2014 Hari Karyuliarto menyebut terdapat akumulasi keuntungan sebesar lebih dari 97 dolar Amerika Serikat (AS) dalam pengadaan gas alam cair (LNG) Corpus Christi.

Akumulasi keuntungan tersebut, kata dia, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dibuka pada persidangan pemeriksaan ahli di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Senin.

"Ternyata dalam LHP itu ada perhitungan untungnya, yaitu tahun 2019 untung, 2020 rugi, 2021 rugi, 2022 untung, dan 2023 untung. Akumulasinya untung," ucap Hari saat ditemui seusai sidang.

Dengan demikian, dirinya pun mempertanyakan letak kerugian negara yang dipermasalahkan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan LNG Pertamina.

Dia pun berpendapat sebuah kerugian parsial dalam kerugian pengadaan tidak dapat dihitung sebagai kerugian negara.

Advokat Hari, Humisar Sahala Panjaitan menuturkan dalam persidangan, ahli BPK menyampaikan kerugian negara yang dihitung dalam pengadaan LNG berasal dari 11 kargo dari 97 kargo.

"Jadi dari 11 kargo itu dianggap rugi 113 juta dolar AS," ucap Humisar dalam kesempatan yang sama.

Baca juga: Eks Direktur Pertamina heran ditahan di kasus korupsi pengadaan LNG

Kendati demikian pada kargo sisanya, yakni sebanyak 86 buah, kata dia, terdapat keuntungan kurang lebih hampir 100 juta dolar AS hingga 200 juta dolar AS.

Untuk itu, dia mengatakan secara total terdapat selisih keuntungan sekitar 90 juta dolar AS.

Hari merupakan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan LNG Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL) pada Pertamina dan instansi terkait lainnya tahun 2011-2021.

Kasus itu juga menyeret Vice President Strategic Planning Bussiness Development Direktorat Gas Pertamina periode 2012–2013 Yenni Andayani sebagai terdakwa.

Kedua terdakwa diduga merugikan keuangan negara senilai 113,84 juta dolar AS atau setara dengan Rp1,77 triliun akibat perbuatan hukum yang memperkaya Direktur Utama Pertamina periode 2009-2014 Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan senilai Rp1,09 miliar dan 104.016 dolar AS serta memperkaya CCL sebesar 113,84 juta dolar AS.

Perbuatan melawan hukum yang dilakukan kedua terdakwa, yakni Hari diduga tidak menyusun pedoman atas proses pengadaan LNG dari sumber internasional dan tetap memproses pengadaan LNG dari Cheniere Energy Inc.

Sementara Yenni mengusulkan Hari untuk menandatangani Risalah Rapat Direksi Sirkuler mengenai keputusan atas penandatanganan perjanjian jual beli LNG Train 1 dan Train 2 dari CCL tanpa didukung kajian keekonomian, kajian risiko, dan mitigasinya dalam proses pengadaan LNG CCL, serta tanpa pembeli LNG CCL yang telah diikat dengan perjanjian.

Dengan demikian, perbuatan kedua terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca juga: Kuasa hukum pertanyakan LHP kerugian negara kasus pengadaan LNG

Baca juga: Eks Direktur Pertamina: Kesaksian Ahok buka tabir kasus korupsi LNG

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |