Ahli waris ASN korban kebakaran DPRD Makassar terima santunan

2 weeks ago 11

Makassar (ANTARA) - Pemerintah Kota Makassar, Sulawesi Selatan, melalui PT Taspen menyalurkan santunan total sebesar Rp379.168.800 kepada ahli waris Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjadi korban dalam pembakaran kantor DPRD Makassar pada Jumat (29/8).

Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin, di Makassar, Selasa, mengatakan almarhum Syaiful Akbar merupakan ASN dengan jabatan terakhir sebagai Kepala Seksi Kesejahteraan Rakyat, Kecamatan Ujung Tanah.

Korban Syaiful Akbar meninggal dunia saat melompat dari lantai empat gedung DPRD Makassar saat kebakaran terjadi di seluruh gedung usai massa pengunjuk rasa membakar kantor tersebut.

Munafri Arifuddin mengatakan sebagai bentuk penghargaan atas jasa dan pengabdiannya, almarhum juga diberikan kenaikan pangkat anumerta.

Baca juga: Wali Kota jenguk staf DPRD yang jadi korban unjuk rasa di Makassar

"Korban mendapatkan penghargaan atas jasa pengabdiannya dan diberikan kenaikan pangkat anumerta," katanya.

Berdasarkan rincian santunan yang diterima, ahli waris almarhum berhak menerima sejumlah manfaat dari program jaminan dan santunan. Adapun yang diterima meliputi Tabungan Hari Tua (THT) sebesar Rp78.584.200.

Selain itu, manfaat santunan kematian akibat kecelakaan kerja yang terdiri dari santunan kematian, uang duka tewas, biaya penguburan, hingga beasiswa untuk dua orang anak senilai Rp300.584.600. Dengan demikian, total manfaat yang diterima ahli waris mencapai Rp379.168.800.

Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin mengatakan kehadirannya menemui keluarga korban menjadi bentuk nyata perhatian pemerintah, sekaligus memberikan penguatan moril bagi keluarga yang tengah diliputi duka mendalam.

Baca juga: Pemkot Makassar santuni keluarga korban kebakaran DPRD

"Semoga bantuan dari Taspen, hak bagi almarhum, bisa membantu keluarga, terutama kebutuhan keseharian," ucapnya.

Pewarta: Muh. Hasanuddin
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |