Warga kembalikan kasur usai penjarahan rumah Uya Kuya di Jaktim

2 weeks ago 9

Jakarta (ANTARA) - Seorang warga bernama Rio (22) mengembalikan kasur yang diduga milik Anggota Komisi IX DPR RI Surya Utama atau yang kerap disapa Uya Kuya saat terjadi aksi penjarahan di rumahnya, pada Sabtu (30/8) malam.

"Itu di depan gang bukan dari dalam rumah, sudah disenderin ke pohon dan tidak diambil-ambil gitu. Saya tidak tahu siapa yang naruh di depan gang," kata Rio saat ditemui di depan Rumah Uya Kuya, Kamis.

Rio yang tinggal di kontrakan tak jauh dari lokasi itu mengaku tidak mengambil kasur dari dalam rumah Uya Kuya.

Baca juga: Polisi tetapkan enam tersangka kasus penjarahan rumah Uya Kuya

Saat aksi penjarahan terjadi, Rio sedang berjaga agar situasi tidak semakin meluas ketika banyak orang tak dikenal.

"Setelah melandai, saya bertanya ke orang-orang yang di situ, 'Pak emang itu boleh diambil ya? (barang di depan gang)', lalu dijawab sama warga, 'kamu bayar pajak kan? Ambil saja'," cerita Rio.

Dirinya sempat ragu untuk membawa kasur tersebut, tetapi dia mengaku terdorong setelah didesak beberapa orang.

"Tadinya saya tidak mau bawa, tetapi ada yang komporin, 'bawa saja pak bawa', akhirnya saya bawa sama teman saya ke kontrakan, digotong," ucap Rio.

Dia pun khawatir jika dirinya tak mengembalikan kasur tersebut maka akan terjerat masalah hukum.

"Ya takut saja kalau dipidana, saya sudah diingatkan sama teman saya yang lain untuk minta dikembalikan saja takutnya itu jadi masalah kemana-mana, akhirnya ya saya balikin," katanya.

Baca juga: Uya Kuya datangi Polres Metro Jaktim untuk ajukan keadilan restoratif

Kemudian, akhirnya kasur tersebut dikembalikan oleh Rio pada Rabu (3/9) malam dibantu bersama temannya.

Sebelumnya diketahui, seorang perempuan mengembalikan pendingin udara (Air Conditioner/AC) usai penjarahan rumah Uya Kuya. Setelah mengembalikan AC, perempuan itu diamankan ke Polres Metro Jakarta Timur.

Pada Rabu (3/9) sore, Uya Kuya bersama sang istri Astrid mendatangi Mapolres Metro Jakarta Timur (Jaktim) untuk mengajukan keadilan restoratif terhadap perempuan tua yang sebelumnya sudah mengembalikan AC.

Uya meminta agar kasus ibu tersebut diselesaikan melalui jalur keadilan restoratif agar tidak sampai ke tahap Pengadilan.

Adapun polisi telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus penjarahan rumah milik Uya Kuya di kawasan Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur, pada Sabtu (30/8) malam.

Keenam tersangka tersebut sudah ditetapkan status hukumnya setelah dilakukan pemeriksaan intensif. Sedangkan satu orang baru tertangkap Rabu (3/9) sekitar pukul 11.00 WIB.

Baca juga: Polisi sudah tangkap belasan pelaku aksi penjarahan rumah Uya Kuya

Baca juga: Polisi buru dalang penjarah rumah Uya Kuya di Jaktim

Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |