Polri koordinasi lintas lembaga hindari multitafsir putusan MK

2 hours ago 1

Jakarta (ANTARA) - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) berkomitmen untuk berkoordinasi dengan lintas kementerian/lembaga untuk menghindari multitafsir Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 terkait polisi aktif tidak boleh mengisi jabatan sipil.

Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Sandi Nugroho mengatakan koordinasi tersebut akan dilakukan tim kelompok kerja (pokja) yang pembentukannya telah diperintahkan oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

“Tim pokja akan berkolaborasi, berkonsultasi, dan berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait,” kata Sandi di Jakarta, Senin.

Polri tidak ingin implementasi putusan MK menimbulkan polemik baru. Untuk itu, pokja akan bekerja secara maraton untuk mencari formulasi yang paling tepat dan tidak menimbulkan multitafsir.

Di samping itu, Polri memandang putusan Mahkamah sebagai momentum untuk memperkuat tata kelola dan memperjelas batas tanggung jawab antarinstansi melalui dialog dan kerja sama intensif.

“Kepolisian sangat mengapresiasi dan menghormati putusan dari MK dan akan menindaklanjuti keputusan MK tersebut sesuai dengan amanat undang-undang,” tutur Sandi.

Diketahui, Polri membentuk tim pokja untuk menindaklanjuti putusan MK yang diucapkan pada Kamis (14/11) lalu. Pembentukan itu merupakan arahan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo usai rapat bersama pejabat utama Polri Senin pagi.

Dari laporan pokja nantinya, Kapolri akan membuat keputusan mengenai langkah yang akan dilakukan, termasuk perihal apakah Polri akan menarik personel aktif yang saat ini menjabat di luar kepolisian.

“Nanti Bapak Kapolri akan mendapatkan laporan khusus dari tim pokja tersebut tentang apa yang akan dikerjakan oleh Polri, baik itu terkait dengan yang sudah berada di luar struktur maupun yang akan berdinas di kementerian/lembaga, baik karena permintaan dari kementerian/lembaga tersebut maupun karena pembinaan karier,” katanya.

Terlepas dari itu, Sandi mengatakan penugasan anggota Polri di luar kepolisian selama ini telah berdasarkan mekanisme perundang-undangan.

Sebelumnya, MK menegaskan anggota Polri yang menduduki jabatan di luar kepolisian alias jabatan sipil harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

MK melalui Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 menghapus ketentuan yang selama ini menjadi celah bagi polisi aktif menduduki jabatan sipil tanpa melepas status keanggotaannya terlebih dahulu.

“Menyatakan frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’ dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan.

MK dalam hal ini mengabulkan permohonan advokat Syamsul Jahidin dan mahasiswa Christian Adrianus Sihite untuk seluruhnya. Adapun para pemohon menguji konstitusionalitas norma Pasal 28 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri.

Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan secara substansial, Pasal 28 ayat (3) UU Polri sejatinya menegaskan satu hal penting, yaitu anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun.

Artinya, kata Ridwan, jika dipahami dan dimaknai secara saksama, “mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian” merupakan persyaratan yang harus dipenuhi oleh anggota Polri untuk menduduki jabatan di luar kepolisian.

Namun, Mahkamah menelaah, frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri ternyata sama sekali tidak memperjelas norma batang tubuh sehingga terjadi ketidakjelasan.

“Perumusan yang demikian berakibat menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pengisian bagi anggota Polri yang dapat menduduki jabatan di luar kepolisian dan sekaligus menimbulkan ketidakpastian hukum bagi karier ASN yang berada di luar institusi kepolisian,” ucap Ridwan.

Baca juga: Polri bentuk tim pokja tindak lanjuti putusan MK soal jabatan sipil

Baca juga: Anggota DPD: MK larang polisi di jabatan sipil dukung reformasi Polri

Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |