Jakarta (ANTARA) - Ikatan Keluarga Besar Pemuda Tegal Bersatu mengapresiasi Langkah cepat Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam merespons kasus dua guru di Luwu Utara, Sulawesi Selatan yang sebelumnya diberhentikan dari jabatannya.
Ketua Ikatan Keluarga Besar Pemuda Tegal Bersatu Nizar Chaeroni dalam keterangan diterima di Jakarta, Senin menilai langkah cepat Dasco menunjukkan keberpihakan terhadap dunia pendidikan dan para guru yang membutuhkan perlindungan hukum.
"Respons cepat Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjadi bukti bahwa negara hadir untuk melindungi para guru. Kami memberikan apresiasi atas ketegasan dan perhatian beliau," ujar Nizar.
Ia mengharapkan mekanisme pengawasan dan penanganan kasus serupa dapat diperkuat ke depannya agar tidak merugikan para pendidik.
Kedua guru tersebut, yakni Abdul Muis dan Rasnal menjadi perhatian publik setelah kasus yang menimpa mereka ramai diperbincangkan di media sosial.
Desakan masyarakat agar pemerintah turun tangan akhirnya mendapat respons cepat dari Dasco yang langsung berkoordinasi dengan sejumlah kementerian terkait.
Upaya tersebut kemudian berujung pada keputusan Presiden Prabowo Subianto yang memerintahkan rehabilitasi terhadap keduanya.
Rehabilitasi tersebut mencakup pemulihan nama baik serta hak-hak administratif sebagai tenaga pendidik.
Hingga berita ini diturunkan, proses tindak lanjut terkait hak dan kedudukan dua guru tersebut masih dalam pemantauan pemerintah pusat serta instansi pendidikan terkait.
Baca juga: Yusril: Gubernur Sulsel wajib aktifkan kembali 2 guru ASN Luwu Utara
Sebelumnya, Abdul Muis dan Rasnal dipecat sebagai guru ASN oleh Gubernur Sulawesi Selatan, masing-masing pada 4 Oktober 2025 dan 21 Agustus 2025.
Keduanya dijatuhi sanksi pemecatan sebagai buntut dari pemungutan iuran sebesar Rp20 ribu dari orang tua murid pada tahun 2018. Hasil uang yang dikumpulkan itu diberikan kepada guru-guru honorer yang terlambat menerima gaji hingga 10 bulan.
Tak hanya dikenakan sanksi pemecatan, Abdul Muis dan Rasnal juga dilaporkan oleh lembaga swadaya masyarakat (LSM) ke pihak kepolisian atas dugaan tindak pidana korupsi.
Kasus itu bergulir hingga tingkat kasasi dan MA memutuskan keduanya bersalah sehingga divonis penjara satu tahun.
Baca juga: Presiden Prabowo berikan rehabilitasi kepada dua guru ASN Luwu Utara
Baca juga: Kejati Sulsel dukung upaya PK PTDH dua guru ASN Luwu Utara
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Imam Budilaksono
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































