Terpopuler, Kapolri minta maaf hingga MK larang wamen rangkap jabatan

3 weeks ago 11

Jakarta (ANTARA) - Terdapat sejumlah berita unggulan ANTARA yang menarik disimak pada hari ini, diantaranya ada permintaan maaf Kapolri soal mobil rantis lindas sopir ojol hingga wakil menteri dilarang rangkap jabatan oleh Mahkamah Konstitusi. Berikut berita-berita tersebut:

1. Kapolri sampaikan permintaan maaf soal sopir ojol dilindas rantis

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menyampaikan permintaan maaf atas insiden sopir ojek online (ojol) yang dilindas kendaraan taktis (rantis) milik Brimob di kawasan Jakarta Selatan.

Dia juga telah memerintahkan Divisi Propam Polri untuk menangani peristiwa ini lebih lanjut. Baca di sini.

2. Mahkamah Konstitusi larang wakil menteri rangkap jabatan

Mahkamah Konstitusi secara tegas melarang wakil menteri untuk merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, komisaris atau direksi pada perusahaan negara maupun swasta, atau pimpinan organisasi yang dibiayai APBN maupun APBD. Simak informasinya di sini.

3. Menkes: Campak lebih bahaya dari COVID-19, penularannya lebih cepat

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyebut penyakit campak lebih berbahaya dari COVID-19 karena tingkat penularan penyakit tersebut lebih cepat. Selengkapnya di sini.

4. Tidak ada yang salah Thom Haye bermain di Liga Indonesia, kata RD

Mantan pelatih timnas U-23 Indonesia Rahmad Darmawan (RD) mengatakan bahwa tak masalah pemain timnas Indonesia Thom Haye meneruskan kariernya di BRI Super League untuk memperkuat Persib Bandung. Baca informasinya di sini.

5. Xi Jinping undang Presiden Prabowo hadiri parade militer di Beijing

Presiden China Xi Jinping mengundang 26 kepala negara dan pemerintahan, termasuk Presiden Prabowo Subianto untuk menghadiri parade militer di Beijing pada 3 September 2025.

Parade militer tersebut bertujuan untuk memperingati 80 tahun kemenangan dalam Perang Rakyat China Melawan Agresi Jepang dan Perang Dunia Anti-Fasis. Selengkapnya di sini

Pewarta: Agita Tarigan/Tiara Hana Pratiwi
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |