Jakarta (ANTARA) - Menteri Luar Negeri (Menlu) RI Sugiono menyatakan delapan warga negara Indonesia (WNI) yang diduga bergabung ke militer Rusia tetap berhak mendapat perlindungan selama status kewarganegaraan mereka tidak berubah.
Ia pula memastikan bahwa pihaknya masih terus mendalami informasi terkait kondisi dan status delapan WNI yang diduga menjadi tentara asing tersebut.
“Hak-hak konsuler kami harus penuhi sepanjang tidak ditemukan unsur-unsur yang menyebabkan mereka kehilangan kewarganegaraannya,” kata Sugiono melalui pernyataan tertulis yang dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Sugiono menekankan bahwa salah satu tugas utama Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI adalah untuk memberi perlindungan terhadap semua WNI di mana pun berada dan dalam keadaan apapun.
“Kemlu RI bersama instansi terkait terus mendalami informasi yang kami terima beberapa hari lalu terkait delapan WNI yang diduga direkrut tersebut,” tambahnya.
Dinas Intelijen Luar Negeri Ukraina (FISU) sebelumnya mengungkap telah memperoleh sejumlah dokumen yang diklaim berkaitan dengan perekrutan sedikitnya delapan WNI ke dalam barisan militer Rusia.
Delapan WNI yang disebut dalam laporan tersebut adalah Yuda Putra Pratama, Haryanto Dwi Kencana, Erwanda, Ngangun Hudri Fadli, Muhammad Syaripudin, M Hadi Maulana, Wahyu Oktavian Iskandar, dan Helmi Nuraha Hakim.
Menurut laporan tersebut, para WNI itu diduga awalnya direkrut dengan tawaran pekerjaan dan iming-iming gaji tinggi, tugas nontempur, percepatan memperoleh kewarganegaraan Rusia, serta berbagai tunjangan sosial.
Sembari memastikan berjalannya proses verifikasi terhadap delapan WNI tersebut, Juru Bicara Kemlu RI Yvonne Mewengkang memastikan bahwa pemerintah RI juga akan mendalami kemungkinan adanya unsur penipuan atau eksploitasi terhadap mereka.
“Apabila terdapat WNI yang menjadi korban dalam proses tersebut, Pemerintah Indonesia akan mengambil langkah pelindungan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Yvonne pada Senin (31/8).
Senada, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra pada Rabu (2/9) menyampaikan bahwa dalam proses penyelidikan, pemerintah RI akan meneliti apakah para WNI tersebut menjadi korban perekrutan palsu atau secara sukarela memilih masuk dinas militer asing.
Baca juga: Yusril: 8 WNI diduga jadi tentara Rusia masih diverifikasi
Baca juga: DPR minta Kemenlu sampaikan konsekuensi jika WNI gabung militer asing
Pewarta: Nabil Ihsan
Editor: Rahmad Nasution
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































