Polres Jakbar ungkap kasus narkoba sita 1,2 kg sabu, 227 gram ganja

1 hour ago 3
Sesampai di lokasi, petugas melihat seseorang dengan ciri-ciri sesuai informasi dan kemudian melakukan pengamanan serta penggeledahan

Jakarta (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat mengungkap kasus dugaan peredaran ilegal narkotika di wilayah Kalideres, Jakarta Barat, dengan menyita 1.193 gram bruto sabu, 4.137 butir tablet ekstasi, 228 gram pecahan ekstasi hingga 227 gram ganja.

Selain narkotika, polisi turut menyita tiga timbangan elektrik, buku catatan penjualan, empat unit telepon seluler dan sebuah tas warna hitam, serta kemasan teh Cina yang diduga pernah digunakan untuk menyimpan sabu.

"Kami juga menangkap pria berinisial TE di kawasan Green Royal Condo House, Jalan H. Aseni Raya, Kelurahan Semanan, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat, pada Selasa (4/8) sekitar pukul 17.00 WIB," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Nasriadi saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Nasriadi mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya dugaan aktivitas peredaran gelap narkotika di wilayah Kalideres.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim kemudian melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi bahwa target berada di Green Royal Condo House, Kelurahan Semanan.

"Sesampai di lokasi, petugas melihat seseorang dengan ciri-ciri sesuai informasi dan kemudian melakukan pengamanan serta penggeledahan," ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Nasriadi saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Baca juga: Polisi: Waspadai bantuan orang asing saat alami kendala di ATM

Baca juga: Sindikat pencuri modus ganjal ATM di Jakbar belajar secara otodidak

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah paket narkotika jenis sabu, ribuan tablet ekstasi dalam berbagai warna, pecahan ekstasi serta ganja.

Polisi juga menemukan uang tunai 831 Ringgit Malaysia yang berada di dalam tas milik tersangka.

Kasatres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Vernal A. Sambo mengatakan dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku mendapatkan sabu dan ekstasi tersebut dari seorang pria yang dikenal dengan inisial A. Polisi menyebut A saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Tersangka mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari saudara A yang saat ini masih dalam pengejaran. Transaksi dilakukan dengan cara bertemu dan pembayaran melalui transfer," jelas Vernal.

Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap lebih jauh jaringan peredaran narkotika tersebut, termasuk memburu pemasok yang disebut oleh tersangka.

"Tersangka bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut," kata Vernal.

Atas perbuatannya, TE disangkakan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.

Baca juga: Polisi ringkus sindikat pencuri bermoduskan ganjal mesin ATM di Jakbar

Baca juga: Produsen oli palsu di Jakbar jual produk seharga oli asli

Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |