Jakarta (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Jakarta Selatan membentuk Satuan Tugas Pengawasan Klien Rehabilitasi dalam Proses Hukum sebagai percontohan dalam pelaksanaan Implementasi Proyek Perubahan.
Implementasi Proyek Perubahan itu bertajuk “Rehabilitasi Penyalah Guna Narkotika melalui Kolaborasi Antarlembaga Menuju Masyarakat Sehat dan Sejahtera”.
"Sebagai implementasi, Satuan Tugas Pengawasan Klien Rehabilitasi dalam Proses Hukum di Jakarta Selatan, resmi dibentuk pada 26 Agustus 2026," kata Kepala BNN Kota Jakarta Selatan Kombes Pol. Bambang Yudistira dalam Pengukuhan Satgas Pengawasan Klien Rehabilitasi dalam Proses Hukum di Kelurahan Bintaro, Jakarta Selatan, Rabu.
Inovasi yang digagas tersebut merupakan bagian dari agenda Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat I Angkatan LXVII Tahun 2026 di Lembaga Administrasi Negara (LAN) Republik Indonesia.
Proyek perubahan tersebut hadir sebagai respons terhadap meningkatnya tantangan dalam penanggulangan penyalahgunaan narkotika di Indonesia.
Berdasarkan data, angka prevalensi penyalahgunaan narkotika secara nasional meningkat dari 1,73 persen atau sekitar 3,3 juta jiwa pada 2023 menjadi 2,11 persen atau sekitar 4,15 juta jiwa pada 2025.
Sementara itu, data pelaksanaan rehabilitasi di BNN Kota Jakarta Selatan pada 2025 menunjukkan tingkat kepatuhan penyelesaian rehabilitasi rawat jalan (compulsory) dari hasil keputusan Tim Asesmen Terpadu (TAT) hanya mencapai 48,36 persen.
Menurut Bambang, kondisi tersebut menunjukkan masih banyak klien rehabilitasi dalam proses hukum yang belum patuh menyelesaikan program rehabilitasi hingga tuntas.
"Hal itu menyebabkan kondisi kecanduan narkotika para klien belum dapat terukur secara optimal dan berpotensi menjadi salah satu faktor yang mempertahankan permintaan narkotika di pasar gelap," katanya.
Nantinya, Satgas Pengawasan tersebut terdiri atas unsur-unsur yang memiliki kedekatan langsung dengan masyarakat, yakni Agen Pemulihan Intervensi Berbasis Masyarakat (IBM) Kelurahan Bintaro, Ketua RT dan RW, serta unsur tiga pilar yang meliputi Satuan Polisi Pamong Praja, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa Kelurahan Bintaro.
Keterlibatan unsur-unsur tersebut diharapkan dapat memperkuat pendekatan pengawasan yang humanis, sekaligus meningkatkan kemampuan deteksi dini apabila terdapat klien yang tidak patuh menjalani program rehabilitasi compulsory.
Maka itu, Bambang menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada para Agen Pemulihan IBM Kelurahan Bintaro yang secara sukarela bersedia mengemban peran tambahan sebagai anggota Satgas Pengawasan.
Menurutnya, kesediaan para Agen Pemulihan IBM menjalankan fungsi pengawasan merupakan bentuk nyata kepedulian masyarakat terhadap keberhasilan rehabilitasi penyalah guna narkotika.
Lurah Bintaro, Riza Fauzi, turut menyampaikan apresiasi atas kepercayaan BNN Kota Jakarta Selatan yang menjadikan Kelurahan Bintaro sebagai lokasi percontohan pembentukan Satgas Pengawasan Klien Rehabilitasi dalam Proses Hukum.
Menurut Riza, pembentukan Satgas merupakan langkah positif dalam memperkuat peran masyarakat dalam upaya pencegahan dan penanganan penyalahgunaan narkotika.
“Ini merupakan bentuk kolaborasi nyata yang melibatkan masyarakat secara langsung. Kami berharap Satgas ini dapat berjalan dengan baik dan menjadi contoh bahwa penanganan penyalahgunaan narkotika membutuhkan kepedulian serta gotong royong dari seluruh unsur masyarakat,” katanya.
Baca juga: BNN bongkar pabrik gelap narkoba jaringan global di apartemen Jaksel
Baca juga: Jaksel imbau pelajar berhati-hati bergaul agar terhindar dari narkoba
Baca juga: BNN perkirakan penyalahgunaan narkotika di Jaksel capai 52.986 kasus
Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Mentari Dwi Gayati
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































