Samarinda (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) Kalimantan Timur menelusuri aduan warga terkait lahan seluas 486 meter persegi yang terdampak proyek perbaikan alur sungai PT Kaltim Prima Coal (KPC) di Kabupaten Kutai Timur.
Kepala Kanwil KemenHAM Kalimantan Timur Umi Laili di Samarinda, Selasa, mengatakan pihaknya masih mengumpulkan informasi dan fakta substantif sebagai bagian dari proses fasilitasi penyelesaian melalui mediasi.
Lahan yang menjadi objek aduan berada di Desa Sepaso Selatan, Kecamatan Bengalon, Kabupaten Kutai Timur.
"Langkah kami ke lapangan ini merupakan wujud komitmen institusi negara dalam memastikan perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia bagi masyarakat yang terdampak pembangunan," kata Umi.
Tim KemenHAM telah turun ke lapangan untuk menindaklanjuti aduan warga mengenai dampak kegiatan pengerukan dan pelebaran alur sungai tersebut.
Tim melakukan klarifikasi, koordinasi dengan pihak terkait, serta meninjau secara langsung lahan yang menjadi objek aduan.
Umi mengatakan tim juga telah berdialog dengan manajemen PT Kaltim Prima Coal untuk memperoleh penjelasan mengenai pelaksanaan pekerjaan dan mekanisme kompensasi.
"Kami telah berdialog secara langsung dengan perwakilan manajemen PT Kaltim Prima Coal untuk memperoleh penjelasan komprehensif mengenai pelaksanaan pekerjaan dan mekanisme kompensasinya," ujarnya.
Selain meminta keterangan perusahaan, tim menggali informasi dari Ketua RT setempat mengenai riwayat kepemilikan lahan warga.
KemenHAM juga mencermati dokumen kesepakatan penggunaan lahan dan membandingkan luasan lahan secara faktual di lapangan untuk menghindari potensi tumpang tindih maupun klaim yang tidak berdasar.
"Tinjauan lapangan ini dipandang sangat krusial guna membandingkan luasan lahan secara faktual demi menghindari potensi tumpang tindih atau klaim yang tidak berdasar," katanya.
Menurut Umi, proses tersebut diperlukan untuk memastikan hak dan kewajiban para pihak sebagaimana tertuang dalam kesepakatan awal dapat dilaksanakan.
KemenHAM juga membutuhkan penjelasan teknis mengenai perubahan kondisi fisik lahan warga akibat pelebaran alur sungai sebagai bagian dari proses penyelesaian aduan.
"Kami hadir di tengah masyarakat untuk menjamin bahwa proses penyelesaian sengketa ini selalu mengedepankan asas kepastian hukum, itikad baik, perlindungan hak, serta keadilan," ujar Umi.
Sebagai tindak lanjut, KemenHAM akan memfasilitasi pertemuan mediasi antara warga selaku pengadu dan pihak perusahaan setelah informasi serta fakta substantif yang diperlukan dihimpun.
Mediasi tersebut akan melibatkan pemerintah desa, perangkat daerah, dan instansi teknis terkait untuk memperjelas status objek yang dipersoalkan.
"Tujuan utama dari penyelenggaraan mediasi ini adalah untuk membuka ruang penyelesaian secara musyawarah mufakat dan objektif dengan tetap menghormati seluruh hak warga," kata Umi.
Baca juga: Warga Sukorahayu Lamtim hibahkan lahan untuk tanggul pencegah gajah
Baca juga: BKSDA antisipasi peningkatan konflik satwa akibat karhutla di Kotim
Baca juga: Pemprov dorong BAM DPR selesaikan masalah konflik lahan LNG Arun
Pewarta: Ahmad Rifandi
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































