Perhatikan "2L" sebelum lakukan pinjaman daring 

2 months ago 16

Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan masyarakat agar memperhatikan "2L" yang merupakan kepanjangan dari "legal" dan "logis" sebelum melakukan peminjaman secara daring atau online (pinjol).

"Prinsip yang harus diperhatikan, '2L' yakni 'legal' dan 'logis'. Perhatikan dulu legalitasnya, lalu logis atau tidak dari sisi suku bunga, timbal hasilnya dan lainnya," ujar Kepala OJK Jakarta, Bogor, Depok dan Bekasi (Jabodebek), Edwin Nurhadi di Jakarta, Rabu.

Dia dalam acara bertema "Bahaya Pinjaman Online dan Judi Online" mengatakan bahwa warga bisa memeriksa legalitas perusahaan peminjaman daring melalui laman (webiste) OJK atau menghubungi nomor 157.

Saat ini, OJK Jabodebek mencatat sebanyak 96 perusahaan dikategorikan sebagai pinjol legal. Sementara itu, hingga 31 Mei 2025 tercatat sebanyak 11.166 entitas pinjaman daring ilegal, menurut data pengaduan di Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal.

Baca juga: Kredit Mesra tanpa agunan bebaskan dari jeratan pinjol

Selain legalitas, Edwin menyarankan agar warga juga memperhatikan suku bunga pinjaman. Pinjol legal yang diawasi OJK menetapkan suku bunga 0,1 persen per hari untuk yang produktif dan 0,3 persen untuk yang konsumtif.

"Kalau pinjol ilegal sangat tinggi (suku bunga), bahkan bisa 1 persen per hari. 30 hari saja sudah 30 persen," katanya.

Selanjutnya, perhatikan sisi mekanisme peminjamannya. Biasanya, pinjol yang ilegal sangat cepat memberikan dana dan tidak memberikan penjelasan pada debitur. Sementara yang legal, lebih jelas proses dan lainnya.

"Pinjol legal yang diatur dan diawasi oleh OJK itu suku bunganya 0,1 persen per hari untuk yang produktif dan 0,3 persen untuk yang konsumtif," katanya.

Baca juga: Polisi identifikasi pelaku penipuan data pelamar kerja untuk pinjol

Di sisi lain, bila nantinya terjadi ketidaksanggupan pembayaran, biasanya pinjol ilegal akan melakukan intimidasi dan teror pada debitur.

"Kalau yang legal, masih bisa dibicarakan lebih lanjut. Ada 'timeline' dan batasan waktu yang bisa diikuti," kata Edwin.

Dia lalu mengingatkan masyarakat agar berhati-hati sebelum melakukan peminjaman daring.

"Sebenarnya, pinjol kalau dimanfaatkan dengan benar pasti akan menjadi salah satu 'channel' pembiayaan yang sangat efektif karena sifatnya cepat dan bisa dilakukan dimana saja," katanya.

Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |