Jakarta (ANTARA) - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia akan menetapkan kebijakan LPG (gas alam cair) satu harga untuk tabung 3 kg pada 2026 melalui revisi Perpres Nomor 104 Tahun 2007 dan Perpres Nomor 38 Tahun 2019.
“Ini ada kemungkinan nanti kita dalam pembahasan, dalam perpres, akan tentukan saja (LPG) satu harga, supaya jangan ada gerakan tambahan di bawah,” ucap Bahlil dalam Rapat Kerja dengan Komisi XII DPR di Jakarta, Rabu.
Keinginan pemerintah untuk menetapkan LPG satu harga dilandasi oleh temuan di sejumlah daerah, di mana harga LPG 3 kg per tabungnya bahkan bisa mencapai Rp50 ribu, melebihi harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh pemerintah daerah yang berada di kisaran Rp16–19 ribu per tabung.
Menurut Bahlil, praktik tersebut mencederai tujuan negara dalam memberi subsidi kepada LPG 3 kg.
“Kalau harganya dinaikkan terus, antara harapan negara dengan apa yang terjadi tidak sinkron,” kata Bahlil.
Selain berencana untuk menetapkan LPG satu harga, Bahlil menyampaikan Kementerian ESDM melanjutkan upaya transformasi subsidi LPG 3 kg menjadi berbasis penerima manfaat.
Pelaksanaan transformasi LPG 3 kg akan dilakukan dengan mempertimbangkan kesiapan data, infrastruktur, serta kondisi sosial dan ekonomi masyarakat.
“Untuk LPG, perpresnya kami lagi bahas. Kami akan ubah beberapa metode agar kebocoran ini tidak terjadi,” kata Bahlil.
Secara terpisah, Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menyampaikan mekanisme LPG satu harga. Nanti, setiap provinsi akan menetapkan harga jual LPG 3 kg dengan mempertimbangkan transportasi di masing-masing daerah.
“Nanti hampir sama dengan Pertamax, setiap daerah itu kan berbeda, jadi ditetapkan (harganya) berdasarkan wilayah,” tutur Yuliot.
Baca juga: Kementerian ESDM catat pendistribusian LPG 3 kg capai 3,49 juta ton
Baca juga: Pertamina tambah 7,38 juta tabung LPG sambut libur Tahun Baru Islam
Baca juga: Mendag apresiasi Pertamina Patra Niaga terapkan ketentuan BDKT LPG
Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.