KPK RI periksa lima pejabat daerah Bengkulu pada sidang Rohidin

1 day ago 2

Kota Bengkulu (ANTARA) - Jaksa penuntut umum (JPU) KPK RI kembali memeriksa lima pejabat daerah pada sidang lanjutan mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah terkait kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan yang melibatkan mantan Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri serta ajudan gubernur Evriansyah alias Anca.

Kelima pejabat daerah yang diperiksa di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu tersebut, yaitu Bupati Bengkulu Tengah Rachmat Riyanto, Bupati Bengkulu Utara Arie Septia Adinata, Bupati Kepahiang Zurdinata, mantan Bupati Seluma Erwin Octavian periode 2020-2024, dan Kabag Rumah Tangga Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Bengkulu Nirwan Arifin.

"Dakwaan kami (JPU KPK) ada penyerahan uang dari beberapa calon kepala daerah kepada terdakwa Rohidin Mersyah," kata JPU KPK Ade Azhari di Kota Bengkulu, Rabu.

Berdasarkan pengakuan para saksi tersebut, kata Ade, mereka menyerahkan uang ke Rohidin Mersyah sebagai Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Bengkulu untuk membayar saksi dan mendapatkan surat rekomendasi untuk maju pada pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.

Untuk jumlah uang yang diserahkan kepada Partai Golkar berbeda-beda yaitu Zurdinata Rp500 juta, Arie Septi Adinata Rp200 juta, Erwin Octavian Rp500 juta dan Rachmat Riyanto Rp500 juta.

"Beberapa keterangan saksi mereka menyerahkan uang tersebut ke partai politik tapi tidak terlepas dari adanya terdakwa Rohidin Mersyah sebagai Gubernur Bengkulu dan calon Gubernur Bengkulu sekaligus Ketua Partai Golkar di Provinsi Bengkulu," ujar dia.

Baca juga: JPU KPK periksa sembilan pimpinan DPRD di Bengkulu pada sidang Rohidin

Sementara itu, Erwin Octavian mengaku menyerahkan uang dolar Singapura senilai Rp500 juta ke Partai Golkar di Kabupaten Seluma untuk membayar saksi pada pelaksanaan Pilkada 2024.

Selain itu, Erwin juga menyerahkan uang Rp50 juta dan Rp75 juta kepada lembaga survei yang ditunjuk oleh Partai Golkar, penyerahan uang dilakukan di Jakarta.

"Saya serahkan uang Rp500 juta pada Darmawansyah itu atas perintah pak Rohidin. Sebelumnya, sekitar bulan Agustus 2025 itu saya bertemu dengan Rohidin saat peresmian hutan desa, di situ ada komunikasi jika butuh operasional untuk Pilkada Kepahiang. Sebelumnya diminta Rp1 miliar, tapi saya hanya sanggup Rp500 juta," ujar Zurdinata.

Hal senada juga disampaikan oleh Arie Septia Adinata bahwa dirinya menyerahkan Rp200 juta kepada Suhaili dan mengaku hanya bertemu satu kali dengan Rohidin Mersyah, saat pertemuan tersebut membahas biaya survei.

"Uangnya saya serahkan Ketua DPD Golkar Bengkulu Utara, Juhaili. Uang itu katanya untuk sumbangsih, sebagai uang saksi pilkada di Kabupaten Bengkulu Utara," sebut dia.

Sementara itu, Rohidin Mersyah menegaskan bahwa uang yang diserahkan para saksi tersebut bukan untuk pribadi, melainkan untuk kepentingan Partai Golkar.

Baca juga: JPU KPK kembali periksa enam orang terkait kasus gratifikasi Rohidin

Baca juga: JPU KPK kembali periksa dua pengusaha tambang di Bengkulu

Baca juga: JPU kembali periksa lima pejabat Pemprov Bengkulu pada Sidang Rohidin

Pewarta: Anggi Mayasari
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |