Komisi XIII DPR uji publik RUU Perlindungan Saksi Korban di Babel

2 months ago 24

Pangkalpinang (ANTARA) - Tim Kunjungan Kerja (Kunker) Legislasi Komisi XIII DPR Republik Indonesia melakukan uji publik terhadap Rancangan Perundang-Undangan (RUU) Perlindungan Saksi dan Korban guna mendengarkan secara langsung masukan dan aspirasi dari berbagai pihak dan lembaga di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel).

"Kami mengucapkan terima kasih kepada Kanwil Kemenkum Kepulauan Babel yang telah memfasilitasi uji publik RUU Perlindungan Saksi dan Korban ini," kata Anggota DPR RI Dapil Provinsi Kepulauan Babel Melati di Pangkalpinang, Rabu.

Ia mengatakan kegiatan uji publik RUU Perlindungan Korban dan Saksi ini untuk mendengarkan secara langsung masukan dan aspirasi dari berbagai pihak dan lembaga pelaksana yang selama ini berinteraksi langsung dengan korban dan saksi tindak pidana.

"Interaksi ini penting untuk memastikan bahwa substansi revisi undang-undang mencakup perluasan perlindungan, jaminan terhadap justice collaborator, serta penguatan aspek layanan medis, psikologis dan kompensasi," katanya.

Ia berharap kunjungan kerja di Negeri Serumpun Sebalai ini dapat memperkaya substansi RUU sehingga proses legislasi yang berjalan benar-benar mencerminkan keberpihakan terhadap kelompok rentan.

Ia menyatakan Undang-Undang tentang Perlindungan Saksi dan Korban merupakan pilar penting dalam menjamin rasa aman dan pemenuhan hak-hak dasar individu yang terlibat langsung dengan proses hukum pidana.

"Kehadiran regulasi ini telah memberikan landasan hukum bagi upaya perlindungan terhadap saksi dan korban, termasuk dalam kasus-kasus tertentu yang cukup serius secara psikologis dan sosial," ujarnya.

Namun demikian, menurut dia, dalam hal implementasi di lapangan, masih terdapat berbagai tantangan yang sangat perlu untuk direspons secara komprehensif, baik dari segi pelaksanaan teknis, mekanisme koordinasi antarlembaga, sampai pada keterbatasan kewenangan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang menjadi dasar perlunya revisi menyeluruh terhadap undang-undang ini, agar dapat menjawab kebutuhan di lapangan secara lebih adaptif dan responsif.

"Kami memahami, khususnya di wilayah seperti Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, kebutuhan akan perlindungan yang merata serta efektif menjadi semakin mendesak seiring tingginya angka kasus tindak pidana," katanya.

Baca juga: LPSK: RUU KUHAP perlu atur soal pernyataan dampak kejahatan korban

Baca juga: LPSK: Enam isu perlindungan saksi-korban perlu diatur dalam RUU KUHAP

Baca juga: Komisi XIII: Urgensi revisi UU PSK untuk sesuaikan dengan KUHAP baru

Pewarta: Aprionis
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |