Malang, Jawa Timur (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan penguatan pada tata kelola pembayaran penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di subsektor perikanan tangkap.
Direktur Usaha Penangkapan Ikan Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap KKP Ukon Ahmad di Kabupaten Malang, Jawa Timur, Rabu, mengatakan, salah satu penguatan itu untuk mengakuratkan antara pendataan dan laporan jumlah tangkapan ikan dari pemilik kapal yang bisa berdampak terhadap nilai PNBP.
"Ini yang sedang kami perbaiki supaya lebih akurat lagi (laporan) PNBP, penerapannya tidak hanya di sini (Kabupaten Malang), tapi di seluruh Indonesia," kata Ukon.
Ia menjelaskan bahwa PNBP ini sangat penting untuk menghadirkan kesejahteraan bagi para nelayan.
Negara memiliki kewajiban memastikan semua sumber daya alam (SDA) yang ada dapat dikelola dan termanfaatkan dengan baik untuk kepentingan semua orang.
"Ikan yang ada di laut kita esensinya adalah milik semua masyarakat, sehingga ada mekanisme PNBP," ujarnya.
Baca juga: Menteri Trenggono: Pelaku usaha tangkap ikan harus diperiksa demi PNBP
Sepanjang periode 2024, nilai PNBP yang dihasilkan dari subsektor perikanan tangkap mencapai Rp1,053 triliun, terdiri dari Rp955,39 miliar dari PNBP SDA dan Rp101,193 PNBP non SDA dari imbal jasa unit pelaksana teknis (UPT).
Pengoptimalan tata kelola pembayaran PNBP yang dilakukan oleh KKP, yakni dengan menggandeng Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Optimalisasi Penerimaan Negara Polri.
Selain itu, pihaknya juga melibatkan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) dalam hal membantu mengurus dokumen kapal.
"Karena dokumen kapal itu ada di Kementerian Perhubungan (Kemenhub), sedangkan perizinannnya ada di KKP," ucapnya.
KKP pun membuka gerai pelayanan dan sosialisasi mengenai tata kelola pembayaran PNBP serta pengurusan dokumen kapal dibuka di UPT Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Pondokdadap, di Jalan Sendang Biru, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang.
Baca juga: KKP tangkap 32 kapal ikan ilegal, gagalkan kerugian Rp774,3 miliar
Sementara itu, Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Malang Victor Sembiring mengatakan PNBP sejatinya merupakan kewenangan dari pemerintah pusat melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan.
"PNBP diterapkan sejak tahun lalu dimana tarifnya 5 persen dari (jumlah) ikan yang diambil (ditangkap) oleh nelayan," kata Victor.
Mekanisme penarikannya, yakni dengan acara nelayan menginput jumlah hasil tangkapan ikan melalui aplikasi Elektronik Penangkapan Ikan Terukur (e-PIT).
"Jadi, Nelayan harus membayar dulu karena ini adalah PNBP pascaproduksi, sehingga setelah mendaratkan ikan kemudian ditimbang dan dilaporkan baru PNBP keluar dan dibayar," ucap dia.
Pembayaran PNBP menjadi langkah penting karena bisa mempengaruhi terbitnya izin berlayar.
"Kalau tidak dilakukan, tidak akan keluar surat layak operasi untuk melaut dan surat persetujuan berlayar (SPB). PNBP adalah konsekuensi dari aktivitas penangkapan ikan," katanya.
Pewarta: Ananto Pradana
Editor: Adi Lazuardi
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.