Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan Tes Kemampuan Akademik (TKA) siap dilaksanakan secara gratis sehingga tidak membebankan biaya apapun bagi orang tua dan murid yang akan mengikuti TKA.
“Kami pastikan TKA tidak dipungut biaya. Dana pelaksanaan dibebankan kepada anggaran pemerintah. Satuan Pendidikan (sekolah/madrasah) dilarang membebankan biaya persiapan TKA kepada murid dan orang tua. Persiapan dilaksanakan sebagai bagian dari proses pembelajaran, menggunakan sumber daya sekolah dan pemerintah,” kata Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikdasmen Toni Toharudin di Jakarta pada Senin.
Lebih lanjut, ia kembali menjelaskan TKA adalah program resmi pemerintah yang bertujuan untuk memetakan capaian akademik individu murid secara adil, terukur, dan kredibel.
Semua murid, lanjutnya, berhak mengikuti TKA tanpa biaya, baik di jenjang SD/MI/sederajat, SMP/MTs/sederajat, maupun SMA/MA/sederajat, dan SMK/MAK.
Baca juga: Kemendikdasmen tegaskan murid PJJ berhak terima ijazah dan ikut TKA
Adapun materi serta kemampuan yang diukur pada TKA telah dipublikasikan melalui Peraturan Kepala BSKAP Nomor 45 Tahun 2025 tentang Kerangka Asesmen Tes Kemampuan Akademik jenjang SMA/MA/SMK sederajat serta Peraturan Kepala BSKAP nomor 47 tahun 2025 tentang Kerangka Asesmen Tes Kemampuan Akademik jenjang SD/MI/sederajat dan SMP/MTs/sederajat.
Kerangka asesmen tersebut, kata dia, memuat ruang lingkup, cakupan materi, kompetensi yang diukur untuk tes setiap mata pelajaran.
Selain itu, pihaknya juga memberikan contoh soal yang memberi gambaran kepada guru maupun murid mengenai TKA.
Apabila murid ingin berlatih TKA, ia menambahkan pihaknya juga telah menyediakan paket simulasi TKA yang tersedia di https://pusmendik.kemdikbud.go.id/tka/simulasi_tka.
Baca juga: Urgensi dan manfaat Tes Kemampuan Akademik bagi siswa di Indonesia
Paket simulasi tersebut dapat diakses sewaktu-waktu oleh siapapun sehingga TKA dapat dipersiapkan secara berkeadilan tanpa harus membayar.
Ia pun mengimbau kepada seluruh orang tua untuk tidak terpengaruh oleh informasi yang menyatakan bahwa TKA memerlukan biaya tertentu untuk dapat diikuti.
Jika ditemukan pungutan atau kewajiban mengikuti program berbayar yang mengatasnamakan TKA, ia menegaskan masyarakat dapat melaporkannya ke Unit Layanan Terpadu Kemendikdasmen.
Dengan demikian, ia berharap semua pihak dapat bersama-sama memastikan pelaksanaan TKA 2025 berjalan sesuai prinsip adil, kredibel, dan tanpa membebani murid dan orangtua.
Baca juga: Kemendikdasmen ingatkan peserta TKA perlu persetujuan orang tua
Pewarta: Hana Dewi Kinarina Kaban
Editor: Bernadus Tokan
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.