Pasar Jaya tegaskan kios di Pasar Pramuka tak boleh disewakan kembali

1 hour ago 2
"Sesuai aturan, secara ketentuan menyewakan kios ke pihak lain itu tidak boleh, karena itu melanggar. Tapi faktanya berbeda dengan yang terjadi di lapangan,"

Jakarta (ANTARA) - Perumda Pasar Jaya menegaskan, seluruh kios di Pasar Pramuka, Jakarta Timur (Jaktim) tidak boleh disewakan kembali kepada pihak lain sebagaimana aturan yang berlaku.

"Sesuai aturan, secara ketentuan menyewakan kios ke pihak lain itu tidak boleh, karena itu melanggar. Tapi faktanya berbeda dengan yang terjadi di lapangan," kata Kepala Divisi Operasional Pasar Wilayah II Perumda Pasar Jaya, Yohanes Daramonsidi di Pasar Pramuka, Jakarta Timur, Kamis.

Terhadap pelanggaran tersebut, Perumda Pasar Jaya melakukan penyegelan terhadap sejumlah kios yang tidak membayar sewa dan mengontrakan kepada pedagang obat di sana.

Upaya ini, kata Yohanes, sebagai bentuk komitmen Perumda Pasar Jaya dalam melakukan pembenahan aturan.

"Jadi revitalisasi ini secara peraturan daerah (Perda) itu harus kita lakukan. Kemudian atas kepemilikan itu, pertama bahwa mereka ini tidak boleh memiliki lebih dari tiga kios," ucap Yohannes.

Menurut Yohanes, pihaknya melakukan perbaikan sistem agar para pedagang di sana bisa mendapatkan haknya dan tidak lagi sewa kepada pemilik sebelumnya.

Para pengontrak juga harus memiliki izin dan melalui prosedur yang telah ditentukan oleh Perumda Pasar Jaya.

Menurut Yohannes, banyak pedagang yang menyewa kios ke pemilik sebelumnya yang berminat menguasai sepenuhnya tempat usaha tersebut.

"Ya mereka ini kan sudah berdagang lebih dari lima tahun, sepuluh tahun. Mereka mengontrak, ada yang tiga belas tahun. Mereka mengontrak. Jadi sebenarnya mereka berkeinginan (jadi pemiliknya)," ucap Yohannes.

Total pedagang yang terdaftar di Pasar Pramuka saat ini sebanyak 401 pedagang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 102 pedagang telah melakukan pembayaran kepemilikan kios selama 20 tahun ke depan.

Selain itu, dari 401 pedagang, sebanyak 204 kios diketahui dikontrakkan kepada pihak lain oleh pemegang izin.

Sebelumnya, pedagang obat dan alat kesehatan di Pasar Pramuka, Matraman, Jakarta Timur (Jaktim) mengeluhkan adanya dugaan praktik mafia kios dengan harga yang tinggi.

Salah satu pedagang berinisial HR (49) menduga, penolakan terhadap harga kios pascarevitalisasi merupakan perbuatan mafia kios.

"Harga yang diberikan Perumda Pasar Jaya sebesar Rp425 juta (per 20 tahun) pastinya akan membuat keuntungan mereka semakin tipis," kata HR di Jakarta, Selasa (14/10).

Mafia kios tersebut menggunakan modus menyewakan lapak atau tempat usaha dengan harga tinggi.

Biasanya, mereka menyewa kios dari Perumda Pasar Jaya dengan harga normal, kemudian menyewakannya kembali dengan harga lebih tinggi kepada pedagang lain.

Dia berharap, Perumda Pasar Jaya dapat memberantas praktik permainan kios di Pasar Pramuka, sehingga penyewa dapat langsung bertransaksi dengan pihak terkait.

Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |