Yusril perkirakan penerima amnesti dan abolisi terbaru lebih banyak

2 hours ago 1
"Nanti barangkali lebih dari jumlah sebelumnya. Harapan kami seperti itu,"

Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra memperkirakan jumlah penerima amnesti dan abolisi selanjutnya akan lebih banyak dari sebelumnya yang sejumlah 1.179 orang.

Sebab, kata dia, akan terdapat beberapa kriteria terbaru penerima amnesti dan abolisi, serta akan ada pula wacana penambahan pemberian rehabilitasi.

"Nanti barangkali lebih dari jumlah sebelumnya. Harapan kami seperti itu," ucap Yusril dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis.

Meski begitu, Yusril mengaku belum bisa mengungkapkan lebih lanjut jumlah pasti narapidana yang akan diberikan amnesti, abolisi, maupun rehabilitasi.

Pasalnya, dikatakan bahwa besaran jumlah tersebut akan terlebih dahulu diverifikasi dan diputuskan oleh Presiden Prabowo Subianto.

"Mungkin sejumlah nama akan diajukan kepada Pak Presiden tapi kan tentu beliau akan pertimbangkan mana yang mungkin ada yang beliau setuju, mungkin tidak setuju. Itu sepenuhnya adalah kewenangannya Pak Presiden dalam mengambil keputusan," tuturnya.

Ia menjelaskan salah satu rencana kriteria tambahan yang sedang dikaji untuk penerima amnesti selanjutnya, yakni narapidana yang merupakan pengguna dan pengedar narkoba dalam skala kecil.

Sementara untuk penerima abolisi, lanjut dia, terdapat kemungkinan diberikan kepada tersangka maupun terdakwa yang masih dalam proses hukum atau dalam putusan yang belum inkrah.

Kemudian bagi penerima rehabilitasi, Menko menuturkan akan terdapat kemungkinan diberikan pada narapidana yang telah menerima amnesti.

"Jadi kemungkinan orangnya diberi amnesti sekaligus dikasih rehabilitasi, itu mungkin," ungkap Yusril menambahkan.

Adapun Presiden Prabowo disebutkan akan kembali memberikan amnesti, abolisi, hingga rehabilitasi kepada para tersangka, terdakwa, narapidana, maupun terpidana yang telah menjalani hukuman, setelah memberikan amnesti kepada 1.178 orang dan abolisi terhadap satu orang beberapa waktu lalu.

Amnesti dan abolisi kali ini rencananya diberikan kepada beberapa orang, baik yang masih dalam proses penyidikan, penuntutan, maupun pelaksanaan pidana. Sementara, rehabilitasi akan diberikan kepada para narapidana yang sudah selesai menjalani hukuman.

Yusril menilai langkah tersebut tidak hanya diberikan sebagai sekadar pengampunan, tetapi bagian dari konsolidasi hukum dan rekonsiliasi nasional.

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |