KPK kembali sita dokumen pergeseran anggaran Pemprov Riau

1 hour ago 1

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita dokumen mengenai pergeseran anggaran di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau saat melakukan penggeledahan di wilayah tersebut pada 13 November 2025.

“Dokumen dan barang bukti elektronik yang disita masih terkait dengan penganggaran,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis.

Sementara itu, Budi mengatakan KPK pada tanggal tersebut menyita dokumen pergeseran anggaran dari Kantor Dinas Pendidikan, dan dua rumah.

Sebelumnya, pada 3 November 2025, KPK mengonfirmasi penangkapan Abdul Wahid selaku Gubernur Riau dan delapan orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT).

Pada 4 November 2025, KPK mengumumkan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam menyerahkan diri kepada lembaga antirasuah tersebut.

Selain itu, KPK pada tanggal yang sama, mengonfirmasi sudah menetapkan tersangka pasca-OTT tersebut. Namun, belum dapat memberitahukan secara detail kepada publik.

Pada 5 November 2025, KPK mengumumkan penetapan Gubernur Riau Abdul Wahid (AW), Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPRPKPP) Riau M. Arief Setiawan (MAS), serta Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam (DAN) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025.

Pada 10 November 2025, KPK melakukan penggeledahan dan menyita dokumen terkait anggaran dari Kantor Gubernur Riau.

KPK kemudian menyita dokumen pergeseran anggaran dari Kantor Dinas PUPRPKPP Riau pada 11 November 2025, dan dari Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Riau pada 12 November 2025.

Baca juga: KPK lanjutkan penggeledahan di Kantor Disdik Riau

Baca juga: KPK sita dokumen pergeseran anggaran saat geledah BPKAD Riau

Pewarta: Rio Feisal
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |