Kejagung tegaskan tidak ada tempat aman bagi penyalahguna narkoba

2 months ago 20
"Kami Kejaksaan tentu berkomitmen kuat selaku salah satu aparat hukum untuk terus bagaimana memberantas peredaran narkoba ini,"

Jakarta (ANTARA) - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Asep Nana Mulyana menegaskan bahwa tidak ada tempat yang aman dan perlakuan yang nyaman bagi para pelaku penyalahguna narkoba.

Sebab, kata dia, narkoba merupakan kejahatan yang sangat serius dan Pemerintah akan berupaya memberantas barang haram tersebut dari hulu sampai ke hilir.

"Kami Kejaksaan tentu berkomitmen kuat selaku salah satu aparat hukum untuk terus bagaimana memberantas peredaran narkoba ini," kata Asep dalam konferensi pers pemusnahan barang bukti narkotika di Jakarta, Rabu.

Maka dari itu, dirinya mengapresiasi kerja keras BNN maupun Desk Pemberantasan Narkoba dalam beberapa waktu terakhir ini yang sedang gencar memberantas narkoba.

Apabila tidak diberantas sejak dini, Asep menuturkan narkoba sangat berbahaya bagi masyarakat, sehingga tidak bisa ditoleransi.

Dalam hal tidak menoleransi kejahatan tersebut, Kejagung pun menentukan sikap bahwa akan terus memberikan tuntutan maksimal bagi para pelaku penyalahguna narkoba, mulai dari gembong sampai pengedar dan jejaringnya.

"Jadi tidak ada lagi kemudian kebijakan zero tolerance. Tidak ada dengan alasan-alasan apapun untuk kemudian memberikan semacam permisi buat mereka," tuturnya.

Baca juga: Kejagung pertahankan tuntutan pidana mati bagi pengedar narkotika

Pada kasus narkotika, Asep menjelaskan bahwa penuntutan dilaksanakan secara langsung oleh Kejagung, baik kasus yang berasal dari daerah maupun pusat, sehingga berbeda dengan kasus lain.

Berkat komitmen kuat pemerintah untuk terus memberantas dan memerangi narkoba, kata dia, BNN hingga saat ini sudah mulai tidak banyak menemukan barang bukti di lapangan.

"Terima kasih terutama kepada Kepala BNN yang hari ini menunjukkan komitmen memberantas narkoba," ucap dia.

Adapun BNN memusnahkan barang bukti narkotika sebanyak 592,85 kilogram dan 471 butir yang berasal dari 33 Laporan Kasus Narkotika (LKN), dengan total tersangka yang ditangkap sebanyak 78 orang, di Jakarta, Rabu.

Pelaksana tugas (Plt.) Deputi Pemberantasan BNN Brigadir Jenderal Polisi Budi Wibowo mengatakan barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan oleh BNN RI serta BNN Provinsi di wilayah Sumatera Utara, Riau, Sumatera Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Selatan, selama periode Februari-Juni 2025.

"Melalui pemusnahan barang bukti ini, BNN membuktikan bahwa negara tidak tinggal diam dalam menghadapi ancaman narkotika," kata Brigjen Pol. Budi dalam konferensi pers.

Budi memerinci, barang bukti yang dimusnahkan tersebut terdiri atas 279,41 kg sabu; 313,44 kg ganja; dan 471 butir ekstasi.

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |